Yasonna Diminta AHY Untuk Tolak Hasil KLB Moeldoko

Senin, 08/03/2021 16:20 WIB
AHY dan Kader Demokrat geruduk Kemenkumham (Tribun)

AHY dan Kader Demokrat geruduk Kemenkumham (Tribun)

law-justice.co - Ketua Umum Partai Demokrat Hasil Kongres Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyambangi kantor Menkumham Yasonna Laoly di Kuningan, Jakarta Selatan.
AHY hadir bersama Sekjen Teuku Riefky Harsya dan sejumlah anggota DPR RI serta Ketua DPD Demokrat.


"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang Sumut sebagai kekuatan ilegal dan inkonstitusional, kami sebut KLB abal-abal," kata AHY di Kantor Kemenkumham, Senin (8/3/2021).


AHY menegaskan pihaknya telah menyediakan berkas lengkap dan otentik bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta KLB sama sekali tak memenuhi AD/ART.
"Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah. Mereka hanya diberikan jaket dan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara sah," papar AHY.


"Proses pengambilan tidak sah, kuorum tidak dipenuhi sama sekali tidak ada unsur DPP. Harusnya sesuai AD/ART bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD, nyatanya 34 ketua DPD ada di sini semua," imbuh AHY.


Lebih jauh, pun demikian dengan para Ketua DPC, untuk menggelar KLB sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Faktanya, menurut AHY, para Ketua DPC tak hadir KLB di Deli Serdang.


Terakhir, AHY kembali menegaskan KLB harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY. "Nyatanya sama sekali tidak ada permintaan apalagi persetujuan dari majelis tinggi partai. Jadi, semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut," tandas AHY.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar