Dugaan Mark Up Pembelian Tanah, KPK Tetapkan Tersangka BUMD DKI

Senin, 08/03/2021 14:00 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyidik kasus dugaan korupsi mark-up pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun anggaran 2019. Bahkan, saat ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi.

Tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu YC, TA, dan AR. Sementara tersangka korporasi, yakni PT AP. YC merupakan Direktur Utama salah satu BUMD di DKI Jakarta. BUMD itu yang berkaitan dengan pengadaan tanah tersebut.

AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar. Kerugian tersebut muncul karena ada selisih harga tanah Rp5,2 juta per m2 dengan total pembelian sekitar Rp.218 miliar.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, belum merespon konfirmasi awak media. Sementara, Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengaku tidak tahu persoalan tersebut. “Saya tidak tahu,” katanya saat dihubungi wartawan, (8/3/2021).

Kasus dugaan korupsi BUMD ini menjadi kasus pertama yang ditangani KPK di era Ketua Firli Bahuri, yang berkaitan dengan DKI Jakarta. Apakah KPK akan melakukan pengembangan dugaan korupsi pengadaan lahan lain di DKI Jakarta? Kita tunggu saja.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar