DPR Dukung KPK Telisik Dugaan Suap Pajak di Ditjen Pajak

Minggu, 07/03/2021 17:10 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Foto : Istimewa)

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Foto : Istimewa)

law-justice.co - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkap kasus dugaan suap terkait pajak yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Aziz meminta KPK agar menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi petugas pajak dan wajib pajak agar kasus serupa tidak terulang," kata Azis melalui keteranganya, Minggu (07/03/2021).

"Pegawai pajak harus menanamkan nilai-nilai profesional, berintegritas dan bersih dari unsur-unsur praktik korupsi untuk mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan," ucapnya.

Selain itu, Aziz juga meminta Kementerian Keuangan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja jajaran di Ditjen Pajak.

Apalagi, dalam masa pandemi Covid-19, kata dia, seharusnya penerimaan negara dari pajak dapat digunakan untuk membantu masyarakat.


"Menkeu Sri Mulyani melalui Ditjen Pajak harus meningkatkan pengawasan terhadap para pegawai pajak terhadap mekanisme penerimaan pajak untuk mencegah adanya celah dan potensi penyalahgunaan, terutama di tengah pandemi Covid-19 di mana hasil penerimaan pajak seharusnya dapat membantu masyarakat," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah dua aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, bepergian ke luar negeri.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK.

"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Arya menyebut, dua ASN yang dicegah tersebut berinisial APA dan DR serta empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS.

Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.

"Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021," kata Arya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar