Ganti Rugi Korban Banjir, Ternyata Pemprov DKI Ada Anggaran Rp.2 T

Minggu, 07/03/2021 15:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (foto: law-justice.co/ Muhammad Mualimin)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (foto: law-justice.co/ Muhammad Mualimin)

law-justice.co - Pemprov DKI Jakarta mempersilakan warga ibu kota terdampak banjir menuntut ganti rugi. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta atas terjadinya musibah yang menimpa warga beberapa pekan yang lalu.


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengajuan ganti rugi merupakan hak warga DKI Jakarta. Saat memberikan keterangan kepada awak media, dilansir Minggu (7/3/2021), pria yang akrab disapa Ariza ini menuturkan tuntutan yang diajukan akan dipelajari. Selanjutnya didiskusikan guna mencari solusi terbaik.

Meski menjadi hak warga, menurut Ariza, Pemprov DKI Jakarta juga punya hak dan kewenangan untuk membela diri. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta telah berusaha melakukan tugas penanganan banjir dengan sebaik-baiknya. Ariza menyebut pihaknya berhak membela diri atas tuntutan tersebut.


Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan Pemprov DKI telah mengalokasikan dana Rp2 - 3 triliun untuk penanganan banjir. Anggaran tersebut mencapai 20 persen dari belanja modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang totalnya mencapai Rp9 - 10 triliun.


Menurutnya, hal itu menunjukkan besarnya perhatian Pemprov DKI Jakarta terhadap persoalan banjir.

Kalau warga mau ganti rugi lapornya ke mana pak?

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar