Rencana Pemerintah akan tertibkan predatory pricing e-commerce

YLKI : Cenderung Salah Kaprah, Pengaturan Discount

Minggu, 07/03/2021 11:58 WIB
Rencana Pemerintah akan tertibkan predatory pricing e-commerce

Rencana Pemerintah akan tertibkan predatory pricing e-commerce

law-justice.co - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk menertibkan predatory pricing pada e-commerce. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut bakal menciptakan pelaksanaan tertib niaga yang baik. Salah satu hal yang akan diselesaikan Kemendag yakni berkaitan dengan predatory pricing di e-commerce.


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan catatan terkait rencana Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam pelaksanaan tertib niaga, dengan menertibkan predatory pricing di e-commerce.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai rencana Mendag yang akan mengatur harga di sektor e-commerce karena dugaan adanya predatory price itu tidak ada urgensi. Bahkan cenderung salah kaprah.

Tulus pun memberikan sejumlah catatan. Pertama, komoditas harga di sektor e-commerce mayoritas adalah barang bebas. Artinya, harga ditentukan oleh mekanisme pasar, bukan oleh negara atau pemerintah.

Kedua, jika ada dugaan persaingan usaha yang tidak sehat, maka wasitnya adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bukan pemerintah. Termasuk jika ada dugaan predatory price.

"Apa yang akan dilakukan Mendag bisa menjadi hal yang kontra produktif, dan disinsentif bagi sektor e-commerce itu sendiri. Akibatkan pasar bisa lesu," ungkap Tulus kepada Kontan.co.id, Jum`at (5/3).

Menurutnya, ada sejumlah hal urgen yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan di sektor e-commerce. Pertama, bagaimana mewujudkan produk yang dijual di pasar e-commerce adalah produk yang terjaga kualitasnya. Produk yang andal, bukan abal-abal.

Kedua, menciptakan ruang pasar e-commerce yang luas bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bukan produk yang didominasi asing. Ketiga, menciptakan perlindungan konsumen pengguna e-commerce agar hak-haknya terlindungi.


Pasalnya berdasarkan pengaduan konsumen ke YLKI selama ini, produk e-commerce masih dominan dikeluhkan konsumen. Keluhan yang dominan adalah barang yang dipesan tidak sampai, dan barang yang tidak sesuai pesanan konsumen.

"Mendag harus tegas melakukan pengawasan pasar dan law enforcement. Mendag jangan melakukan sesuai yang seharusnya tidak dilakukan, dan tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan," pungkas Tulus.

Menurut Lutfi, predatory pricing adalah sebuah langkah atau harga yang sengaja disiapkan untuk menghancurkan kompetisi. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah langkah yang dilarang dalam azas-azas perdagangan lantaran tidak memberikan manfaat dan tidak memberikan kesetaraan.

"Kemendag karena memang diamanatkan Undang-Undang akan membereskan masalah tersebut.  Mudah-mudahan kita akan membicarakan dan dalam waktu dekat kita akan atur dan memastikan pasar di Indonesia adalah seimbang, pasar yang jujur, adil dan pasar yang memberikan manfaat," ujar Lutfi dalam Konferensi Pers Pembukaan Rapat Kerja Kemendag 2021, Kamis (4/3).

Kata dia, Kemendag sudah menemukan indikasi predatory pricing di perdagangan digital, dan tengah mempelajari hal ini. Lutfi akan memastikan baik penjual dan pembeli di pasar Indonesia harus mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kemendag adalah wasit dan regulator nya, kami akan menjamin bahwa pasar ini adalah pasar yang adil, menciptakan perdagangan yang bermanfaat, bukan hanya untuk penjual namun juga pembeli," sebut Lutfi.
 
Program yang dimaksudnya antara lain dengan melakukan rangkaian edukasi, pelatihan, dan pendampingan bersama beberapa kementerian dan lembaga pemerintah melalui program Kampus Shopee.

Bagaimana  Daya tarik belanja online  , apabila diskon harga bakal diatur pemerintah?

"Kami juga akan terus mendorong ekspor pelaku UMKM, dimana kami sebelumnya telah berhasil mencatatkan peningkatan transaksi ekspor harian," ungkap Handhika.

Dalam kurun waktu setengah tahun atau dari rentang Juni 2020 hingga Januari 2021, Handhika menyampaikan bahwa Shopee telah mencatatkan peningkatkan transaksi ekspor harian hingga enam kali lipat. Masih dibahas

Dihubungi terpisah, Ketua Umum idEA Bima Laga mengungkapkan, potongan harga dan segala bentuknya mampu menarik minat pembeli sehingga mendorong cepatnya pertumbuhan ekonomi digital. Hingga akhirnya, konsumen fokus mencari produk-produk dengan harga murah.

Alhasil, produk muncul dengan lebih berorientasi pada murah. "Selama ini, mungkin, atas nama mendorong pertumbuhan ekonomi, hal ini jadi kurang diperhitungkan dampaknya. Jadi dilematis, karena saat ini kita sedang mendorong pemain baru untuk terus tumbuh," kata Bima.

Jika aturan tersebut dikeluarkan saat ini, sambung Bima, maka akan jadi entry barrier untuk pemain baru. Menurutnya, perlu dipahami juga bagaimana platform memberi dukungan subsidi berupa diskon tersebut supaya ada penilaian dua arah.

Para platform biasanya memiliki kriteria merchant mereka yang layak didorong lewat subsidi cashback dan potongan harga tadi. "Saat ini, idEA dan seluruh member bahkan sedang fokus mendorong UMKM," ungkap Bima.

Sementara itu, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan Nina Mora menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai predatory pricing ini masih dibahas. Dia memastikan, pembahasan juga akan melibatkan KPPU dan stakeholders terkait, termasuk asosiasi e-commerce.


"Kami sedang dalam taraf koordinasi dengan KPPU, asosiasi e-commerce dan kementerian/lembaga terkait," kata Nina kepada Kontan.co.id, Jum`at (5/3).

Mengutip suatu media online , Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut bakal menciptakan pelaksanaan tertib niaga yang baik. Salah satu hal yang akan diselesaikan Kemendag yakni berkaitan dengan predatory pricing di e-commerce.

Menurut Lutfi, predatory pricing adalah sebuah langkah atau harga yang sengaja disiapkan untuk menghancurkan kompetisi. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah langkah yang dilarang dalam azas-azas perdagangan lantaran tidak memberikan manfaat dan tidak memberikan kesetaraan.

"Kemendag adalah wasit dan regulatornya, kita akan menjamin bahwa pasar ini adalah pasar yang adil, menciptakan perdagangan yang bermanfaat, bukan hanya untuk penjual namun juga pembeli," sebut Lutfi dalam Konferensi Pers Pembukaan Rapat Kerja Kemendag 2021,4 maret 2021.


Ketua Umum idEA Bima Laga mengungkapkan, potongan harga dan segala bentuknya mampu menarik minat pembeli sehingga mendorong cepatnya pertumbuhan ekonomi digital. Hingga akhirnya, konsumen fokus mencari produk-produk dengan harga murah.


 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar