Anggota Dewan Sebut Kinerja Perpajakan Harus Dievaluasi Besar-Besaran

Minggu, 07/03/2021 10:44 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati. (Foto: fraksi.pks.id)..

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati. (Foto: fraksi.pks.id)..

law-justice.co - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jendral Pajak (DJP), Kementrian Keuangan. Kondisi itu memudarkan kembali kepercayaan publik kepada pemerintah di tengah kondisi pandemi saat ini.

Beberapa tahun lalu, publik sempat dihebohkan dengan kasus korupsi yang mencoreng citra otoritas pajak setelah ditangkapnya Gayus Tambunan. Kini, fenomena korupsi di lingkungan pajak kembali terjadi.

Anggota Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR RI Anis Byarwati menyatakan kasus terbaru ini sebagai ironi yang kembai terulang oleh pemerintah di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi.

Padahal, kata dia, legitimasi pemerintah untuk memungut pajak akan semakin melemah jika peran pemerintah dalam mengelola pajak dengan baik untuk kemaslahatan rakyat masih banyak belum dirasakan.

“Sulit untuk membangun kesadaran pajak yang baik, ketika pengelola negara sendiri tidak menunjukkan moralitas, reputasi, dan kinerja yang baik untuk melakukan tanggung jawab dasarnya dalam pengelolaan negara dan melayani public,” kata Anis dalam keterangannya, Ahad (7/3/2021).

Anis mengatakan perlu evaluasi besar-besaran dalam pengelolaan pajak oleh pemerintah. Sebab, data shoftfall pajak setiap tahun yang tidak kunjung membaik bisa jadi indikator adanya permasalahan yang segera harus dibenahi. Selain itu, Menteri Sri Mulyani juga perlu memperkuat pengawasan internal di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan, masalah shortfall penerimaan perpajakan ini tidak hanya terjadi tahun 2020 karena efek pandemi Covid-19. Bahkan, kata dia, bisa dilihat juga shortfall pajak di tahun 2018 yang mencapai Rp108,1 triliun dan di tahun 2019 yang mencapai Rp245,5 triliun.

Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di tahun 2021 kembali membuka risiko shortfall penerimaan perpajakan. Shortfall pajak merupakan kondisi di mana realisasi lebih rendah dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan.

Dalam konteks penerimaan pajak, shortfall sering terjadi ketika realisasi penerimaan pajak dalam satu tahun kurang dari target penerimaan pajak. Dalam satu tahun belakangan, shortfall pajak bisa terjadi karena masa transisi akibat pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi yang dirasakan oleh semua sektor.

Kebijakan insentif perpajakan menjadi salah satu aspek penyumbang potensi shortfall di tahun ini. Insentif yang diberikan pemerintah sebagai kelanjutan dari program insentif wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, pasti menjadi hal yang sangat ditunggu dan menggembirakan bagi wajib pajak.

Anis menilai, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam terkait pemberian insentif di masa pandemi. Menurutnya, pemerintah harus serius membuat skala prioritas dan meminimalkan risiko kerugian karena saat insentif pajak diberikan, artinya ada potensi penerimaan negara yang hilang.

Pemerintah juga harus menjunjung tinggi keadilan, mengingat semua wajib pajak di semua sektor pasti terdampak pandemi, tetapi tidak semuanya bisa mendapatkan insentif. Untuk itu, pemerintah harus melakukan evaluasi kebijakan insentif perpajakan yang telah dilaksanakan.

“Jangan sampai kebijakan insentif pajak menjadi inefisiensi dan inefektivitas dengan narasi yang bagus tetapi tidak tepat sasaran,” kata Anis.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar