Sudah 92 Rekening FPI Diblokir, Polri Belum Juga Temukan Tindak Pidana

Minggu, 07/03/2021 09:38 WIB
PPATK Setelah blokir rekening milik FPI  temukan pelanggaran hukum (Warta Kota)

PPATK Setelah blokir rekening milik FPI temukan pelanggaran hukum (Warta Kota)

law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) belum juga menemukan dugaan tindak pidana asal (predicate crime) dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir.

Meski begitu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penyidik masih menelusuri setiap transaksi yang terjadi dalam analisis PPATK tersebut hingga saat ini.

"Masih terus mempelajari hasil analisis rekening itu. Sampai saat ini belum ditemukan adanya tindak pidana," kata Andi seperti melansir cnnindonesia.com.

Andi mengatakan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menghentikan proses penelitian terkait transaksi-transaksi tersebut meski belum menemukan unsur pelanggaran pidana.

Dia menjelaskan bahwa pihak PPATK masih mengirimkan hasil-hasil analisis terbarunya terkait rekening yang diduga berafiliasi dengan ormas yang dilarang berkegiatan di Indonesia itu.

"Setiap PPATK ngirim, kami jawab. Bahwa sampai saat ini belum ketemu predicate crime-nya," tambah dia lagi.

Diketahui, 92 rekening yang terblokir itu merupakan milik pengurus pusat dan daerah FPI yang tersebar di 16 bank.

Mantan Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Tim Hukum Front Persaudaraan Islam Sugito Atmo Prawiro meminta PPATK untuk membuka blokir rekening yang tak memiliki keterkaitan dengan organisasi.

Ia mengaku telah membuat surat resmi kepada PPATK terkait permintaan tersebut.

"Kita sudah buat surat resmi kepada PPATK supaya yang enggak ada kaitannya dengan organisasi untuk di buka kembali," kata Sugito.

Tak hanya itu, Sugito mengatakan pihaknya juga meminta agar PPATK membuka rekening yang selama ini difungsikan untuk menerima sumbangan dari donatur guna kepentingan sosial.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar