Dianggap Sah Secara Hukum, Pemerintah Masih Akui AHY Ketum Demokrat

Sabtu, 06/03/2021 21:40 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto: Tempo)

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto: Tempo)

law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah hingga saat ini masih menganggap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Sementara untuk kongres luar biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara pemerintah menurutnya masih menunggu hasilnya dilaporkan ke pemerintah.

Mahfud mengatakan, selama belum ada laporan hasil KLB Demokrat yang menunjuk Moeldoko jadi Ketua Umum itu, belum ada masalah hukum.

"Pengurusnya (Demokrat) yang resmi di kantor pemerintah adalah AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (6/3/2021).

Pemerintah juga menurutnya sejauh ini belum menganggap ada KLB Partai Demokrat. Pasalnya belum ada pemberitahuan resmi ke pemerintah, terutama soal susunan kepengurusan yang dihasilkan.

Terkait Kongres Luar Biasa yang dilakukan sejumlah mantan dan kader Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) kemarin menurut Mahfud itu hanya acara kumpul-kumpul kader saja.

Pemerintah tidak bisa menghalangi acara pertemuan kader tersebut yang disebut Jhonny Allen cs sebagai KLB.

Mahfud mengatakan selama kegiatan tersebut tak dilarang menyalahi ketentuan hukum, dari mulai tempat hingga kegiatan yang dilakukan.

"Itu bukan di Istana Negara artinya tidak langgar larangan tertentu bukan di tempat ibadah, sekolah dan lain-lain," kata dia.

Maka kata Mahfud, jika ada yang bertanya sah atau tidak kegiatan KLB di Medan, pemerintah belum bisa mengambil sikap lantaran hingga saat ini tak ada laporan berupa data atau dokumen yang perlu disahkan pemerintah.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar