Ada Retreat Orgasme di Bali Bertarif Rp7,2 Juta,Gurunya Bule Diperiksa

Sabtu, 06/03/2021 19:21 WIB
Ilustrasi Saat Orgasme (Orami)

Ilustrasi Saat Orgasme (Orami)

law-justice.co - Warga net dan media sosial di Bali dikejutkan oleh rencana digelarnya "kelas orgasme" oleh seorang bule WNA berinisial AB. Event bertajuk "Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat" itu, rencananya bakal digelar mulai Sabtu (6/3/2021) besok.

Dalam iklan yang tersebar di media sosial, setiap peserta dikenakan tarif USD 500 atau kurang lebih Rp 7,2 juta. Kini, warga Australia tersebut telah diamankan Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.

 "Dia diamankan oleh tim Polda/Polres dipimpin Pak Dirkrimum," kata Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/3/2021). Dewa belum menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, AB diamankan di sebuah vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Jumat (5/3/2021). “Tadi sore petugas kami sudah bertemu dengan yang bersangkutan dan paspornya sudah kami ambil, sudah kami tahan,” kata Jamaruli, dalam keterangan tertulis, Jumat malam.

Dari informasi sementara, kelas tersebut akan dilaksanakan Sabtu (6/3/2021) hingga Selasa (9/3/2021) di Ubud, Gianyar. Rencana akan dilakukan pada esok hari, dengan informasi yang kami dapat berbayar sekitar 500 dolar (AS) per orang,” kata dia.

Petugas saat ini melakukan pemeriksaan lebih lanjut baik mengenai izin tinggal dan acara yang akan digelar. Rencananya, AB akan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa. Lalu petugas kepolisian datang dan membawa AB untuk diperiksa juga.

Setelah kami menemui yang bersangkutan tadinya mau kami bawa ke kantor imigrasi tapi kira-kira 20 menit kemudian petugas dari Polres datang menjemput yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata dia. Kemenkumham Bali masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Nantinya hasil pemeriksan tersebut bila ada pelanggaran, bisa kami gunakan sebagai dasar untuk memberikan atau melakukan tindakan keimigrasian atau tindak pidana keimigrasian,” tambahnya.


(Asep Saputra\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar