Bitcoin Diancam : Ikut Aturan atau Dibubarkan Permanen Sekalian

Sabtu, 06/03/2021 18:11 WIB
Bitcoin Diancam : Ikut Aturan atau Dibubarkan Permanen Sekalian-REUTERS

Bitcoin Diancam : Ikut Aturan atau Dibubarkan Permanen Sekalian-REUTERS

law-justice.co -
Mata uang digital, Bitcoin, belakangan ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Semakin banyak orang yang tertarik untuk mengetahui dan mendapatkan Bitcoin, karena nilai tukarnya yang dikabarkan semakin tinggi. Berdasarkan penelusuran Law & Justice ,  satu `keping` Bitcoin kini setara dengan Rp 647.173.013,20. dan pernah bernilai lebih dari 800 juta rupiah . 

Bitcoin, sering kali digambarkan sebagai cryptocurrency, mata uang virtual atau mata uang digital, dan merupakan jenis uang yang sepenuhnya virtual.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Bitcoin dan Mengapa Bernilai Tinggi?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/10/143500865/apa-itu-bitcoin-dan-mengapa-bernilai-tinggi?page=all.
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Bitcoin, sering kali digambarkan sebagai cryptocurrency, mata uang virtual atau mata uang digital, dan merupakan jenis uang yang sepenuhnya virtual.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Bitcoin dan Mengapa Bernilai Tinggi?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/10/143500865/apa-itu-bitcoin-dan-mengapa-bernilai-tinggi?page=all.
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Peringatan keras dilontarkan Jaksa Agung New York Letitia James terkait Bitcoin. Dia mengingatkan kepada investor dan pelaku industri untuk ikut aturan atau siap diblokir. "Kami mengirimkan pesan yang jelas untuk seluruh industri bahawa Anda bermain dengan aturan atau kami akan menutupnya," kata Letitia James, dikutip CNBC Internasional, Sabtu (6 maret 2021).

Dia juga meminta para pelaku industri kripto di New York untuk terdaftar di Kantor Perlindungan Investor Jaksa Agung. Pihak yang diwajibkan mendaftar namun tidak melakukannya harus tunduk pada penegakan hukum baik perdata dan pidana.

Peringatan ini datang dua minggu setelah pihak Jaksa Agung menuntut platform digital perdagangan mata uang digital, Coinseed. Dia menuding Coinseed beroperasi sebagai broker-dealer selama lebih dari tiga tahun dan mengumpulkan US$1 juta aset tanpa terdaftar ke otoritas setempat. "Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan bagi siapapun yang melanggar hukum," ungkapnya.


Menurutnya banyak pelaku industri yang serakah mengambil resiko dengan uang investor. Namun saat ini pihaknya akan menyamakan kedudukan dan mengeluarkan peringatan pada seluruh investor dan pelaku industri. Dia juga memperingatkan investor untuk berhati-hati saat berinvestasi dalam mata uang kripto. Menurutnya uang digital itu terlalu beresiko tinggi dan tidak stabil.

"Seluruh investor harus berhati-hati berinvestasi dalam mata uang digital. Mata uang kripto beresiko tinggi, investasi tidak stabil yang menghasilkan kerugian besar secepat saat memberikan keuntungan," ungkapnya.

Fenomena Bitcoin ini memang menarik perhatian banyak perusahaan. Bahkan sejumlah perusahaan besar seperti Tesla memborong bit koin jutaan dolar dan membuka opsi pembayaran pada layanannya.


Bitcoin dan mata uang kripto lainnya akan memasuki babak baru perjalanan "karirnya" di pasar finansial global. Calon ketua Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) Amerika Serikat (AS), Gary Gensler, mengatakan akan membuatkan regulasi untuk mata uang kripto jika terpilih nanti.


"Bitcoin dan mata uang kripto lainnya membawa pemikiran baru untuk metode pembayaran dan inklusi keuangan, tetapi masalah perlindungan bagi para investor masih perlu kita tangani," kata Gensler, sebagaimana dilansir Reuters.

Gensler yang diajukan menjadi calon ketua SEC oleh Presiden Joseph Biden ini juga menyebut mata uang kripto sebagai "katalis perubahan".

SEC hingga saat ini belum memiliki peraturan spesifik mengenai mata uang kripto, dan bagaimana harus diperlakukan oleh masyarakat dan perusahaan. Jika disetujui sebagai ketua SEC, Gensler akan mempromosikan teknologi baru tersebut tetapi juga memastikan perlindungan bagi para investor.

"Sangat penting bagi SEC memberikan panduan dan kejelasan (untuk mata uang kripto). Terkadang kejelasan tersebut akan bagus, tetapi meski kejelasan yang diberikan tidak bagus, tetap saja penting untuk diberikan," katanya.


Yang menarik, harga bitcoin masih menguat setelah sidang konfirmasi tersebut. Sebabnya, Gensler dianggap memiliki pandangan positif terhadap mata uang kripto.

Meski demikian, yang menjadi pertanyaan bagaimana mata uang kripto, seperti bitcoin akan dibuatkan regulasi. Sebab, bitcoin muncul dengan konsep desentralisasi, artinya tidak entitas yang mengontrol

Dalam sistem desentralisasi setiap transaksi akan tercatat dalam buku besar (ledger) yang dikelola oleh semua pengguna mata uang kripo di seluruh dunia, sehingga menjadi lebih transparan.

Selain itu, tidak adanya pihak ketiga dalam transaksi tersebut atau dilakukan secara peer-to-peer, tentunya menghilangkan biaya, sehingga menjadi lebih lebih murah.

Jika SEC pada akhirnya meregulasi bitcoin, maka tentunya akan menjadi atau mungkin akan ada pihak ketiga yang terlibat. Sehingga spirit munculnya bitcoin yang tidak dikontrol suatu entitas tertentu akan menjadi hilang. Apakah itu menjadi kabar bagus yang bisa membuat penerimaan bitcoin semakin meluas atau malah akan ditinggalkan oleh investor ataupun pemainnya?

 


Tren Bitcoin di Indonesia

Pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang mengatakan, tren menambang Bitcoin sebetulnya sudah berkembang di kalangan pemerhati teknologi Indonesia, sejak medio 2011-2012. "Tapi sudah pada dijualin jaman dulu, karena waktu itu udah seneng bisa dijual di harga-harga sebiji Rp 100 ribu," kata Yerry  . Yerry mengatakan, dari segi keamanan, penambangan Bitcoin tidak ada masalah. Menurut dia, masalah yang harus dihadapi saat akan menambang Bitcoin adalah harus memiliki modal finansial yang kuat. "Karena kalau sekarang nambang BTC (Bitcoin) enggak bisa pakai komputer lagi atau GPU (Graphics Processing Unit) tapi mesti mesin sendiri yang namanya ASIC (application-specific integrated circuit) yang umumnya dibuat di China," ujar Yerry. Akan tetapi, dia menyebut, masyarakat awam saat ini kemungkinan hanya bisa membeli Bitcoin dan tidak akan bisa menambang. Saat ini, tingkat kesulitan menambang Bitcoin sudah sangat tinggi, terlebih alat dan listrik yang dipakai untuk menambang juga sangat mahal.


(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar