Ini 28 Investasi Bodong yang Disikat SWI, Simak Modus Penipuannya

Sabtu, 06/03/2021 14:29 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

law-justice.co - Satuan Tuga Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindakan tegas dengan menutup 28 investasi bodong tidak berizin.

Hal itu dilakukan karena belakan ini, penawaran investasi bodong masih marak dan banyak memakan korban, meski sudah banyak yang ditutup.

Satgas Waspada Investasi menyebut dari 28 investasi bodong yang dimaksud, sebanyak 14 penawaran menggunakan skema money game. Sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Satgas Waspada Investasi, Selasa (2/3/2021).

Skema penipuan yang digunakan oleh pelaku penipuan adalah melakukan iming-iming peserta dengan menggandakan uang. Peserta menggandakan sejumlah uang untuk mendapatkan imbal hasil yang tinggi.

Sistem ini juga menawarkan keuntungan yang tidak wajar dan pengelolaan dana investasi yang tidak transparan. Selain itu Satgas Waspada Investasi juga menemukan investasi bodong dari 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin.

Lalu 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin dan 2 Kegiatan lainnya.

Soal itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L Tobing meminta masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada pada penawaran dari berbagai pihak.

Biasanya pelaku melakukan aksi dengan membuat calon korban tergiur seolah-seolah memberikan keuntungan mudah. Namun jika ditelusuri lebih dalam berpotensi merugikan penggunanya.

Sebelumnya, dalam rapat yang digelar, Jumat (26/2) Otoritas Jasa Keuangan mendesak aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya.

Menurutnya aplikasi Snack Video belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan aplikasi itu juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," ungkap Tongam Tobing.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar