Naik ke Penyidikan, 3 Polisi Penembak Laskar FPI akan Dihukum Berat

Sabtu, 06/03/2021 10:36 WIB
3 anggota polisi penembak laskar FPI akan dihukum berat (gelora).

3 anggota polisi penembak laskar FPI akan dihukum berat (gelora).

law-justice.co - Kasus unlawful killing yakni pembantaian terhadap anggota laskar FPI yang diduga dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya sudah naik ke penyidikan. Tiga anggota Polri tersebut pun berpotensi kuat menjadi tersangka.

Sementara, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan, pihaknya menyiapkan pasal dengan hukuman berat kepada tiga polisi itu. “Kemungkinan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 juncto 352 ayat 3 KUHP,” kata Agus, Jumat (5/3/2021).

Diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Diketahui dalam kasus ini penyidik sudah mengantongi calon tersangka yang berasal dari anggota Polda Metro Jaya.

"Sekarang masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus.

Ketiganya diduga melakukan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI yang disebut-sebut sempat menyerang polisi. "(Penyidik) masih mengonstruksi kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," tambah Agus.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar