Anak Buah Sri Mulyani Diduga Buat Penyimpangan Penagihan Pajak Rp1,7 T

Sabtu, 06/03/2021 08:30 WIB
Anak buah Menkeu Sri Mulyani diduga lakukan penyimpangan penagihan pajak senilai Rp1,7 triliun (Doc. Kemenkeu)

Anak buah Menkeu Sri Mulyani diduga lakukan penyimpangan penagihan pajak senilai Rp1,7 triliun (Doc. Kemenkeu)

law-justice.co - Setelah santer dikabarkan soal adanya dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak, kini kabar lain soal penyimpangan yang dilakukan oleh anak buah Sri Mulyani muncul lagi. Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan dugaan penyimpangan penagihan pajak hingga Rp1,7 triliun oleh oknum pejabat Ditjen Pajak  Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, dugaan tersebut sudah dilaporkan beserta alat buktinya kepada KPK pada Jumat (5/3/2021).

"Saya datang ke KPK melaporkan proses yang diduga terkait dengan inisial AP yang saat ini dicekal oleh KPK yang saat ini diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan pajak dengan wajib pajak," ujar Boyamin.

Boyamin pun membeberkan kronologis adanya dugaan penyimpangan penagihan pajak yang diduga dilakukan oleh AP.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) No.SR-383/MK.03/2017, memberikan izin penyanderaan terhadap DS, AT dan WW selaku Komisaris dan Direksi PT Industri Pulp Lestari dikarenakan menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 1,7 triliun.

Atas surat izin itu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jakarta Pluit telah melakukan penyanderaan terhadap DS yang dititipkan di Lapas Klas II A Salemba.

Selanjutnya, DS berupaya lepas dari penyanderaan dengan cara membayar Rp15 miliar pada 20 Desember 2017, satu minggu setelah disandera dan membuat surat pernyataan akan membayar dengan seluruh harta kekayaannya sesuai dengan nilai di SPT pribadi.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER/03/PJ/2018 tanggal 23 Januari 2018, kata dia, DS lepas dari sandera pada 24 Januari 2018, atau sehari sejak terbitnya Peraturan Dirjen Pajak pada tanggal 23 Januari 2018. Hal itu pun dinilai tidak wajar jika merujuk syarat-syarat pembebasan sandera pajak, salah satunya pertimbangan Menkeu yang membutuhkan waktu 39 hari.

"Hingga saat ini tagihan pajak senilai Rp 1,7 triliun dari PT Industri Pulp Lestari diduga belum tertagih sepenuhnya. Diduga baru terbayar Rp 15 miliar dari Dedy Sutanto dan diduga tidak dilakukan penyanderaan terhadap AT dan WW sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atas peristiwa tersebut," terang Boyamin.

Boyamin melanutkan, adanya dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp 1,7 triliun itu diduga terkait dengan AP yang saat itu menduduki jabatan eselon II setingkat Direktur pada DJP. Apalagi, AP saat ini telah dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pajak.

"MAKI meminta KPK melakukan pengembangan penyelidikan dugaan korupsi atas dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp 1,7 triliun tersebut karena saat ini tidak terlacak keberadaan PT Industri Pulp Lestari. Namun diduga WW mantan Dirutnya telah mendirikan perusahaan baru," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar