Kapolri Diyakini Bisa Tuntaskan Kasus Pidana KSP Indosurya

Sabtu, 06/03/2021 04:45 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diyakini bisa tuntaskan kasus korupsi KSP Indosurya (pikiran rakyat)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diyakini bisa tuntaskan kasus korupsi KSP Indosurya (pikiran rakyat)

law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diyakini dapat menyelesaikan kasus pidana yang menjerat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Oleh karena itu, nasabah sekaligus korban dari kasus tersebut terus mendesak Kapolri untuk mengusutnya dengan tuntas.

"Saya berharap dengan adanya pergantian Kapolri ini, mudah-mudah beliau mendengar aspirasi dari masyarakat yang menjadi korban," kata kuasa hukum nasabah KSP Indosurya M. Ali Nurdin di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Korban KSP Indosurya, kata Ali, bukan satu atau dua orang. Ini menyangkut ribuan nasabah yang menjadi korban dan nasibnya sampai saat ini belum ada kejelasan.

Ali sendiri menjadi kuasa hukum untuk 75 orang nasabah KSP Indosurya. Dari 75 orang itu, total kerugiannya mencapai sekitar Rp 350 miliar.

"Ini juga ada teman-teman advokat yang sudah mendorong agar kasus ini tidak mati atau hilang di tengah jalan," kata Ali.

Ali mengatakan, pihaknya masih berharap kepada kepolisian yang sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, sehingga segara bisa disidangkan.

"Mudah-mudahan yang katanya berkas sudah lengkap, segera dikirim dari tim Bareskrim untuk dikirim ke Kejaksaan, dan mudah-mudahan Kejaksaan segara P21 kan kasus ini," ujarnya lagi.

Terlebih ada ribuan nasabah yang menjadi korban dan saat ini menanti kepastian hukum akan kasus ini. Pasalnya, para nasabah masih terus berharap termasuk di PKPU, banyak yang menolak, sehingga mereka memilih jalur pidana.

"Pada akhirnya, saya berharap tim di Subdit pencucian uang ini benar-benar melacak uangnya (KSP Indosurya) ke mana, dibelikan apa. Kalau memang ada beberapa aset, puluhan aset, mobil, saham, katanya ada pesawat jet ya harusnya disita," kata Ali.

Ali memastikan bahwa Henry Surya (pendiri KSP Indosurya) dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

"Iya saya sebagai pelapor di Subdit 5 Tipidetsus saya melaporkan HS ini salah satu pasalnya TPPU dan memang sudah tersangka sejak lama," kata Ali.

Meski penyidik sudah melakukan penyitaan, Ali akan tetapi belum tahu secara detail apa saja aset KSP Indosurya yang sudah disita.

"Apakah sebanding dengan nilai sepantasi yang nilainya Rp 14 triliun, saya belum tahu," kata Ali.

Ali melanjutkan, pihaknya sejauh ini terus berpikiran positif terhadap penanganan kasus ini di kepolisian, meski penangannya sedikit lambat.

"Mungkin ini kan karena nasabanya banyak, ribuan orang. Mungkin dalam melakukan proses lidik dan penyidikan perlu waktu juga, mungkin memang ada keadaan Covid-19 yang memang mengganggu juga, sehingga menghambat semua," kata Ali optimistis bahwa kasus ini bakal naik ke persidangan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar