Terima Uang & Mobil, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jum'at, 05/03/2021 20:23 WIB
Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko divonis 4,5 tahun penjara karena terima uang dan mobil dari koruptor (medcom)

Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko divonis 4,5 tahun penjara karena terima uang dan mobil dari koruptor (medcom)

law-justice.co - Eks Kalapas Sukamiskin, Bandung Deddy Handoko divonis 4 tahun enam bulan pidana penjara. Pasalnya dia terbukti menerima uang dan mobil dari terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

Terkait hal itu, Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rusdi Amin pun mengatakan siap melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tipikor di PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tersebut. Deddy akan menjalani masa kurungan selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil dari terpidana Radian Azhar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Selain masa penjara, Deddy juga harus membayar denda senilai Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Kasus ini berawal dari Deddy yang diduga menerima satu unit Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dan uang senilai Rp75 juta dari Wawan. Suap ini dilakukan untuk memudahkan izin keluar masuk lapas.

Terutama dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat. Izin ini dilakukan sejak 2016 hingga 2018 sebanyak 36 kali. Atas perbuatannya, Deddy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar