Moeldoko Jadi Ketum versi KLB, AHY: Saya Ketum Demokrat yang Sah

Jum'at, 05/03/2021 18:52 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebut dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah (Foto: Tempo)

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebut dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah (Foto: Tempo)

law-justice.co - Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY langsung menanggapi penunjukan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digealr di Sumatera Utara (Sumut). AHY menegaskan, dia tidak mengakui mantan Panglima TNI tersebut sebagai ketum Partai Demokrat, karena hanya dia yang menjadi Ketum yang sah.

Hal itu disampaikan AHY saat menggelar konferensi pers khusus di DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

"Kami secara khusus mengundang rekan-rekan wartawan untuk hadir dalam konferensi pers yang saya sampaikan langsung dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah," tegas AHY.

AHY menyebut acara yang diklaim sebagai KLB Demokrat itu ilegal. Dia menegaskan mewakili seluruh kader Partai Demokrat.

"Terkait adanya kongres luar biasa atau KLB yang dilakukan secara ilegal, inkonstitusional, oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersekongkol dan berkomplot dengan kader eksternal," kata AHY.

"Saya tentu berdiri di sini tidak sendirian, mungkin terlihat saya hanya didampingi sekjen saya, Bung Teuku Riefky Harsya, tapi sejatinya saya berdiri tegap di sini mewakili jutaan kader dan simpatisan Partai Demokrat," sebut AHY.

Diberitakan sebelumnya, KLB Partai Demokrat yang diklaim sepihak oleh segelintir pihak memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum terpilih. Hal ini didasari voting yang dilakukan dalam KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membacakan putusan sidang pleno di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Sumut, Jumat (5/3/2021).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar