Ahli Bahasa Nilai Cuitan Syahganda di Twitter Bukan Kebohongan

Kamis, 04/03/2021 21:23 WIB
Ahli bahasa nilai tulisan Syahganda Nainggolan di Twitter tak ada kebohongan (kolega id).

Ahli bahasa nilai tulisan Syahganda Nainggolan di Twitter tak ada kebohongan (kolega id).

law-justice.co - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus terdakwa Syahganda Nainggolan. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli itu, Ahli Bahasa Reka Yudi Mahardika menilai tulisan Syahganda di Twitter terkait RUU Cipta Kerja yang menjadi salah satu dasar pihak kepolisian menangkapnya tak berisi kebohongan.

Ahli mengatakan bahwa sebutan `mengutuk` atas pernyataan Gatot Nurmantyo bahwa RUU Ciptaker tidak manusia dan menyengsarakan buruh, dalam pidatonya tanggal 29 September 2020, di Karawang bukan merupakan pernyataan yang bohong.

"Dalam ilmu bahasa dikenal persamaan atau sinonim atau penyimpulan. Pernyataan tidak manusiawi dan menyengsarakan bisa disimpulkan sebagai pernyataan mengutuk. Sehingga, ketika terdakwa menyimpulkan pernyataan Gatot Nurmantyo itu sebagai mengutuk adalah sah-sah saja," kata Reka Yudi yang juga dosen IKIP Siliwangi, Bandung, Kamis (4/3/2021).

Pun demikian tulisan Syahganda di Twitter pada 12 September 2020, yang berbunyi: "Ini artinya pemerintah mengakui kedaulatan rakyat itu tidak ada, yang ada adalah kedaulatan cukong2".

Hal itu merupakan respons Syahganda atas berita tentang Menkopolhukam Mahfud MD, dalam menyoroti calon kepala daerah. Saat itu, Mahfud menyinggung 92 persen calon kepala daerah dibiayai oleh cukong.

"Kesimpulan yang diberikan terdakwa juga bukan sebuah kesalahan dalam pandangan ilmu bahasa. Pernyataan tersebut (Mahfud MD menyebu cukong) memang dapat ditafsirkan demikian (seperti unggahan Syahganda)," sambungnya.

Selain itu, Ahli Bahasa juga menilai istilah pro-kontra warganet yang dijadikan bukti sebagai penyebab keonaran di masyarakat tidak sesuai. "Pro-kontra adalah istilah yang netral, karena realitas masyarakat memang selalu ada pro dan ada kontra," katanya.

Syahganda Nainggolan didakwa atas perkara menyiarkan berita bohong yang menciptakan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sidang lanjutan tersebut sempat molor lebih dari 3 jam karena Hakim yang menangani perkara terjebak dengan lamanya perkara lain. Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi, menutup sidang untuk dilanjutkan Rabu depan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar