Kasus 3 Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Naik ke Penyidikan

Kamis, 04/03/2021 18:08 WIB
Kasus 3 oknum polisi penembak anggota laskar FPI naik ke penyidikan (jurnalinspirasi.co.id)

Kasus 3 oknum polisi penembak anggota laskar FPI naik ke penyidikan (jurnalinspirasi.co.id)

law-justice.co - Setelah heboh dengan penetapan tersangka terhadap enam orang anggota laskar FPI yang kemudian dihentikan, kini Bareskrim Polri menyampaikan informasi baru soal kasus tersebut. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa kasus unlawful killing atau dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Polda Metro Jaya telah naik ke penyidikan.

Dugaan unlawful killing tiga polisi itu dilakukan terhadap anggota laskar FPI. Kini lembaga tersebut telah dibubarkan pemerintah.

"Penyidikan kami sudah gelar pertama dengan kejaksaan karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka," kata Agus kepada awak media di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Dia lebih jauh penanganan ini dilakukan secara maksimal dan transparan dari dua lembaga penegak hukum. "Artinya, seluruh proses berjalan dengan pengawasan dari kejaksaan yang nanti akan melakukan penuntutan," imbuh Agus.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) saat peristiwa penyerangan terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Penyelidikan itu dilakukan menindaklanjuti hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut Bareskim Polri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait perkara ini. Menurut Argo, ada tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang telah berstatus terlapor dalam perkara unlawful killing ini.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar