Jadi Korban Penipuan, Djoko Tjandra Berharap Jaksa Membebaskannya

Kamis, 04/03/2021 15:16 WIB
Terdakwa kasus suap terkait red notice dan fatwa MA Djoko Tjandra harap jaksa membebaskannya. (Liputan6)

Terdakwa kasus suap terkait red notice dan fatwa MA Djoko Tjandra harap jaksa membebaskannya. (Liputan6)

law-justice.co - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Joko Soegiarto Tjandra atau  Djoko Tjandra pada Kamis (4/3/2021) hari ini. Di sidang dengan agenda penuntutan ini, Djoko Tjandra yang menjadi dalang dalam kasus ini malah meminta jaksa untuk membebaskannya.

"Harapannya kan di pidana ini saya ini kan tidak ada ya, saya ini ditipu, ya memang saya ditipu," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat.

Djoko Tjandra mengaku ditipu Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Oleh karena itu, dia berharap jaksa menuntut bebas. "Saya ditipu Pinangki, Andi Irfan Jaya. Untuk itu mesti lah jaksa menuntut bebas saya," katanya.

Diketahui, Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap yang diberikan ke Irjen Napoleon sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Bila dikurskan, SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar, sedangkan USD 270 ribu sekitar Rp 3,9 miliar, sehingga totalnya lebih dari Rp 6 miliar.

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan melalui Andi Irfan Jaya dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Dia juga disebut jaksa melakukan permufakatan dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Permufakatan jahat itu dikarenakan berupaya mengurus fatwa MA.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar