Erick Thohir: Jumlah BUMN Susut dari 142 Jadi 41 Perusahaan,Apa Saja?

Kamis, 04/03/2021 00:17 WIB
Logo Ilustrasi BUMN

Logo Ilustrasi BUMN

law-justice.co - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas jumlah perusahaan pelat merah dari sebelumnya 142 perusahaan menjadi hanya 41 perusahaan. Dia menyatakan hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mentransformasi BUMN menjadi lebih akuntabel, profesional dan transparan.

Menurut Erick, transformasi menjadi agenda yang penting dan harus dilakukan demi mewujudkan BUMN yang akuntabel, profesional dan transparan. "Kementerian BUMN sedang merampingkan portofolionya saat ini.

Kami telah berhasil mengurangi jumlah perusahaan dari 142 menjadi 41 perusahaan. Kami sedang melakukan pengurangan jumlah klaster dari 27 menjadi 12 klaster saat ini," kata Erick dalam MNC Group Investor Forum 2021 di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Erick menuturkan BUMN telah berperan penting dalam membentuk pembangunan ekonomi Indonesia. Dalam perjalanannya, dengan total aset sekitar Rp650 miliar, BUMN berkontribusi besar bagi perekonomian negara.

"Dengan dua misi kami, yakni menggerakkan ekonomi dan memberi nilai sosial bagi Indonesia, maka ini jadi komitmen saya untuk mentransformasi BUMN Indonesia menjadi lebih akuntabel, profesional dan transparan," ujarnya.

Erick menjelaskan peta jalan BUMN didasarkan pada lima pilar strategis, yaitu nilai ekonomi dan sosial bagi Indonesia, inovasi bisnis model, kepemimpinan berbasis teknologi, percepatan investasi dan pengembangan bakat.

Erick juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan sektor swasta. Sinergi dengan swasta diantaranya juga akan dilakukan dalam sejumlah inisiatif strategis, mulai dari membangun industri baterai kendaraan listrik, menggarap kawasan ekonomi khusus kesehatan di Sanur, membenahi kawasan industri Batang hingga mendanai proyek infrastruktur strategis melalui Lembaga Pengelola Investasi Indonesia.

"Semua transformasi dan upaya ini melibatkan pendekatan baru dan kemitraan yang kuat antara BUMN dan swasta," tegasnya.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar