Bobol Dana Pensiun Pertamina 1,4 T, Kejagung Tangkap Bos Sekuritas

Rabu, 03/03/2021 23:12 WIB
Buronan pembobol dana pensiun pertamina senilai Rp1,4 Triliun, Bety ditangkap Kejagung (antara)

Buronan pembobol dana pensiun pertamina senilai Rp1,4 Triliun, Bety ditangkap Kejagung (antara)

law-justice.co - Komisaris utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety ditangkap oleh Kejaksaan Agung (kejagung). Bety telah lama menjadi buron pembobol Dana Pensiun Pertamina (Dapen Pertamina) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,4 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan terpidana Bety ditangkap di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.

"Pada Selasa 02 Maret 2021 pukul 21:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Bety di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," katanya, dalam siaran pers, Rabu (3/3/2021).

Sebagai informasi, Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) atau izin usaha Sinergi Millenium Sekuritas sudah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal 2018. Sinergi Millenium Sekuritas sebelumnya bernama Millenium Danatama Sekuritas yang awalnya memperoleh SPAB pada 22 Mei 1995.

Sebelum izinnya dicabut, Millenium telah dikenakan sanksi penghentian sementara aktivitas perdagangan di bursa atau suspensi pada 4 Oktober 2016 lantaran pelaksanaan manajemen risiko dan pengendalian internal perusahaan efek ini dinilai meragukan.

Perusahaan sekuritas ini juga menjadi perantara atau broker transaksi saham PT Sugi Energy Tbk (SUGI) oleh Dapen Pertamina yang merugikan negara hingga sebesar Rp 1,4 triliun.

Lebih lanjut, Leonard Eben menjelaskan Bety merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pembobolan Dana Pensiun Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 triliun.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, terdakwa Bety terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryadjaya.

"Oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 6 bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 777.331.427 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama," kata Leonard Eben.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar