Bareskrim Ungkap Kemajuan Penanganan Kasus Penembakan Laskar FPI
Bareskrim Polri telah gelar perkara kasus penembakan anggota laskar FPI (gelora).
law-justice.co - Penanganan kasus penembakan terhadap enam anggota laskar FPI oleh Bareskrim Polri sudah mengalami kemajuan. Kini Polri telah melakukan gelar perkara awal terkait kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Gelar perkara dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rekomendasi Komnas HAM tersebut.
Mantan Kapolda Sumatera Utara itu mengatakan, hasil gelar perkara juga sedang disiapkan untuk disampaikan ke publik.
“Kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung, nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu (3/2/2021).
Diketahui bahwa tim Komnas HAM sudah melimpahkan barang bukti kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke Polri. Dengan begitu, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti rekomendasi yang sebelumnya telah dilayangkan.
“Tujuannya (pelimpahan) untuk mendukung penyidikan yang sedang kami lakukan, membuat terang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (3/2/2021).
Menurut Andi, ada tiga macam jenis barang bukti. Untuk temuan langsung di TKP sendiri telah diuji oleh laboratorium forensik.
“Kemudian barang bukti digital. Nanti penyidik akan mempelajari, terlalu banyak ini. Kita akan pilah yang mana yang akan bisa membantu atau melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki penyidik,” tutup Andi.
Komentar