Korupsi Dana Pelatnas, Aktor Mark Sungkar Bantah Rugikan Negara

Rabu, 03/03/2021 13:30 WIB
Aktor Mark Sungkar (Fajar)

Aktor Mark Sungkar (Fajar)

law-justice.co - Mubarak Ali Sungkar alias Mark Sungkar telah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (2/3) kemarin. Dia didakwa melakukan pelaporan fiktif dalam kasus laporan dana pelatnas Asian Games Triathlon yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 694.900.000.

Tim kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid menyampaikan, setiap uang yang diterima terkait dana pelatnas Asian Games Triathlon dipakai sesuai petunjuk teknis. Menurutnya, anggaran sebesar Rp 5.072.000.000 dari Kemenpora digunakan sesuai petunjuk teknis.

“Setiap rupiah yang digunakan adalah sesuai dengan peruntukan dalam petunjuk dan teknis, yaitu untuk membayar honorarium atlet, pelatih, manager dan lainnya,” kata Fahri menanggapi dakwaan Jaksa, Rabu (3/3/2021).

Fahri menuturkan, anggaran yang dikeluarkan dari Kemenpora senilai Rp 5 miliar itu dinilai merupakan perubahan yang kesekian kalinya oleh Wakil Deputi I INASGOC. Menurutnya, saat itu semua cabang olahraga diminta merubah jumlah dana yang dibutuhkan.

“Jauh sebelum penyusunan proposal untuk Asian Games, Mark Sungkar sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Federasi Triathlon Indonesia (FTI) melalui surat resmi kepada Ketua Panitia Asian Games (INASGOC). Sehingga sejak awal tidak terlibat dalam kegiatan Asian Games, hingga satu bulan setelah selesainya, kecuali diharuskan menandatangi surat surat yang tidak boleh diwakilkan,” ucap Fahri.

Fahri menyampaikan, kliennya saat itu telah meminta Sekjen FTI guna mengurus semua kegiatan

organisasi serta administrasi yang berkaitan dengan urusan Asian Games. Dia tidak memungkiri, Mark Sungkar memang yang menandatangani setiap proses administrasi kegiatan.

“Tetapi anehnya tandatangan pada proposal anggaran tidak boleh diwakili dan harus oleh ketua umum,” beber Fahri.

Fahri menyebut, kliennya saat itu juga mengeluarkan surat keputusan (SK) kepada Wakil Sekertaris Jenderal FTI, Ricky dan Humas FTI, Sita. Menurutnya, Sita dan Ricky juga menjabat sebagai tim pendukung dalam kepanitiaan Asian Games, dan berhak menerima honor sesuai ketetapan.

“Mereka bertiga lah yang hampir setiap hari memperjuangkan diterimanya pengajuan proposal hingga upaya pencairan dana,” tandas Fahri.

Sebelumnya, Mubarak Ali Sungkar alias Mark Sungkar didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 694.900.000. Ayahanda Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar ini didakwa melakukan pelaporan fiktif dalam kasus laporan dana pelatnas Asian Games Triathlon.

Mark yang didakwa membuat pelaporan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan BPKP. Perbuatan Mark diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 694.900.000. Perbuatan ini juga dinilai memperkaya dirinya sebesar Rp 399 juta, serta orang lain diantaranya, Andi Ameera Sayaka, Wahyu Hidayat, Eva Desiana, Jauhari Johan dan Luciana Wibowo.

Mark didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar