KPK Beberkan Kemungkinan Hentikan Kasus Korupsi Tahun Ini

Rabu, 03/03/2021 10:40 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (rakyatmerdeka)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (rakyatmerdeka)

law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa bakal ada kemungkinan pihaknya menghentikan penyidikan kasus korupsi tahun ini. Namun, ia enggan menyebut secara gamblang kasus yang dimaksud.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

"Kemungkinan ada [yang di-SP3] karena setelah kami petakan ada beberapa case yang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga. Apa alasannya, nanti kita akan minta disisir. Perkara apa, hambatannya gimana, dan apakah dimungkinkan dilanjutkan atau tidak," kata Alex kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (2/3).

Saat disinggung kasus Richard Joost Lino (RJ Lino), Alex menyatakan sampai saat ini lembaganya belum sampai pada kesimpulan akan menghentikan kasus tersebut. Saat ini, tutur dia, KPK masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait penghitungan kerugian negara.

"Dari BPK tadi sudah disampaikan laporannya. Tapi, masih nunggu hitungan ahli perguruan tinggi, secara teknis sebetulnya berapa," imbuhnya.

Ia menyatakan KPK sudah memiliki SOP untuk menghentikan penyidikan suatu perkara, seperti mengundang ahli guna meminta pendapat.

"Pendapat ahli mengatakan ini sudah enggak ada kemungkinan untuk dinaikkan perkaranya atau misalnya not fit to trial, tidak cakap untuk diajukan ke persidangan, ya, ngapain juga kita gantung terus," pungkasnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPK nantinya harus menyampaikan secara terbuka kepada publik perihal penghentian penyidikan atau penuntutan suatu kasus.

Penghentian penyidikan dan penuntutan pun dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar