Soal UU ITE, Menko Mahfud MD: Saya Melihat Tidak Bermasalah!

Rabu, 03/03/2021 09:37 WIB
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Pohukam), Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya tidak melihat persoalan serius yang tercantum dalam setiap pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Saya sendiri melihat kalau undang-undangnya sih tidak bermasalah sih, apa coba yang bermasalah," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Whytv official, Rabu (3/3).

Ketika membaca tiap beleid di UU ITE, Mahfud belum menemukan kesalahan besar dari undang-undang ini yang bisa menjerat masyarakat terkait transaksi elektronik.

Jika UU ITE dianggap memakan banyak korban, menurutnya, hal itu hanya berasal dari tafsir orangnya saja, baik pelapor serta hakim yang memang menangani kasus-kasus berhubungan dengan UU ITE.

"Misal orang ditangkap karena memfitnah. Lah, kalau memfitnah kan, karena diadukan oleh yang difitnah. Kalau delik umum ada laporan harus ditindak. Kan, gitu hukumnya," kata Mahfud.

"Nah, Kalau persoalan ada kesalahan penerapan itu sebenarnya tidak, bukan karena undang-undangnya juga. Karena misal di Aceh orang di hukum dengan pasal ini, tapi di tempat lain kan tidak. Artinya kesalahan pada orang dan pada hakimnya juga," kata dia.

Meski begitu Mahfud mengakui penafsiran UU ITE harus diperjelas kalimatnya. Meskipun di putusan pengadilan tergantung pada keyakinan hakim.

Mahfud sendiri saat ini telah membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk melihat seberapa jauh UU ini harus direvisi. Tim yang diketuai Sugeng Purnomo itu juga telah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan pendapat.

Pihak yang kemudian disebut sebagai narasumber itu merupakan pihak yang pernah berhubungan langsung dengan jerat pasal karet UU ITE. Mereka terdiri dari pelapor dan terlapor.

Para narasumber ini berbagai datang dari berbagai kalangan, misal dari figur publik, jurnalis, aktivis, politikus, hingga guru.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar