Marah, Kubu Habib Rizieq Tuding Polisi Mempermainkan Proses Hukum
Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel, ditunda-detikcom
law-justice.co - Pihak Polda Metro Jaya kembali tidak menghadiri sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) soal pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan hari ini. Polri mengatakan tidak menghadiri sidang merupakan hal yang wajar, asal memberitahu hakim terlebih dahulu. "Nanti kita lihat. Kalau sidang tidak hadir, yang penting memberitahu daripada hakim, itu tidak masalah. Pada sidang pertama tidak bisa hadir dengan segala alasannya, itu dimaklumi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (1 Maret 2021).
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar menyoroti sikap kepolisian yang sudah dua kali mangkir dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Aziz, kepolisian terkesan mempermainkan proses hukum di Indonesia. "Kami sangat sayangkan. Selain menggunakan hukum sebagai alat, tetapi juga diduga mempermainkan proses hukum," ujar Aziz kepada media , Selasa (2 Maret 2021).Dia berharap kepolisian bisa lebih serius dalam menjalani proses gugatan praperadilan yang diajukan pihak Habib Rizieq.
Diketahui bahwa Polri telah dua kali tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, ketidakhadiran polisi dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) itu bukan tanpa alasan.
"Jadi, memang diperlukan pendalaman (materi gugatan) dari Divisi Hukum Polri," ujar Rusdi kepada wartawan, Selasa (2 Maret 2021). Rusdi memastikan meski absen, polisi tidak melanggar aturan. Pasalnya, Polri memberitahu hakim bila tak bisa mengikuti sidang.
Menurutnya, pada sidang-sidang berikutnya, Polri akan hadir. Rusdi mengungkap alasan kenapa pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon tidak bisa menghadiri sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab hari ini.
Sidang ini ditunda selama sepekan. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (8Maret 2021) pukul 10.00 WIB.
Komentar