Sempat Dihentikan, Jokowi Izinkan Lagi Asing Keruk Harta Karun Ini

Selasa, 02/03/2021 23:33 WIB
Jokowi izinkan asing keruk harta karun bawah laut (Tribunnews)

Jokowi izinkan asing keruk harta karun bawah laut (Tribunnews)

law-justice.co - Setelah sempat dihentikan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali membuka kesempatan bagi swasta baik dalam negeri dan luar negeri untuk bisa melakukan pengangkatan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti saat menajdi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, aturan pengangkatan BMKT dinyatakan tertutup untuk kegiatan investasi. Pemerintah sebelumnya juga sempat menghentikan sementara (moratorium) terhadap izin pengangkatan BMKT oleh swasta termasuk asing.

Moratorium izin juga mempertimbangkan undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya yang mengatur bahwa harta karun bawah laut ini termasuk sebagai benda cagar budaya, yang wajib jadi tanggung jawab pemerintah termasuk saat mengangkatnya.

Presiden Jokowi sempat mengeluarkan Perpres No.44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan alias Daftar Negatif Investasi (DNI) yang ditekan Jokowi pada 12 Mei 2016.

Pada Perpres yang lama Nomor 39 Tahun 2014, kegiatan pengangkatan harta karun bawah laut semula merupakan bidang usaha yang masih terbuka untuk penanaman modal termasuk asing dengan syarat khusus.

Saat ini, pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pemerintah kembali membuka kesempatan investor termasuk asing untuk mencari harta karun bawah laut yang berasal dari muatan kapal yang tenggelam di laut Indonesia. Bila berhasil, maka akan ada bagi hasil dengan pemerintah.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan lewat UU Cipta Kerja ada 14 bidang usaha telah dibuka, salah satunya adalah pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam. Namun, apabila ada investor yang tertarik untuk mencari harta karun di bawah laut harus memenuhi beberapa syarat ketat dari BKPM.

"Jadi, kalau mau cari harta karun di laut bisa kau (investor) turun. Syarat izinnya datang ke kita (BKPM), untuk bisa dapatkan izin," jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

"Untuk peninggalan sejarah dan barang-barang purbakala, bisa dibangun tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.[...] Harus ada notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang. Karena ini bukan barang sembarangan. Semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," kata Bahlil.

Pada klasifikasi bidang usaha daftar positif investasi tertuang dalam lampiran I hingga lampiran III Perpres 10/2021. Namun dalam hal bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam tidak terdapat dalam ketiga lampiran tersebut.

Hanya saja, para investor bisa mengajukan izin usahanya, sebab ada klausul yang memperbolehkan eks bidang daftar negatif investasi tersebut digarap lagi oleh investor.

Pada pasal 3 Perpres 10/2020 disebutkan bidang usaha terbuka meliputi bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Beleid tersebut mengatur izin berusaha tersebut bisa dilakukan oleh investor dalam negeri dan investor luar negeri.

"Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal," dikutip Pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres 10/2021.

Pada 2016 sesuai catatan Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP BMKTI) mendeteksi ada 464 titik lokasi kapal karam di lautan Indonesia. Nilainya diperkirakan mencapai US$12,7 miliar dolar.

Harta karun itu merupakan kapal-kapal Portugis, Belanda, dan Cina dari periode 1500-1800. Kapal-kapal itu tenggelam ketika melintasi perairan Indonesia, yang merupakan jalur perdagangan utama dunia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada 134 lokasi kapal tenggelam di Pelabuhan Ratu Jawa Barat dan 37 lokasi di Selat Malaka. Angka ini hanya sebagian kecil saja

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar