H. Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Perpres Investasi Miras yang Bikin Miris

Selasa, 02/03/2021 06:49 WIB
Desmond J. Mahesa

Desmond J. Mahesa

law-justice.co - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang berujung polemik di masyarakat kita. Munculnya polemik itu karena didalam Perpres tersebut diatur soal pemberian izin untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara terbuka.

Perpres yang ditandatangani Presiden pada 2 Februari 2021 lalu itu terkesan sangat ironis ditengah upaya untuk mengurangi usaha produksi dan peredaran miras di Indonesia.

Padahal DPR sendiri tahun ini telah memasukkan  Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol sebagai bagian dari 33 RUU Progran Legislasi Nasional Priotitas 2021 yang sudah disepakati oleh Badan Legislasi dengan pihak istana. RUU  ini sudah masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR meskipun  masih belum disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna.

Karuan saja keluarnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini menimbulkan beragam tanda tanya. Pada hal seperti kita maklumi bersama, keberadaan Miras itu sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental anak anak bangsa. Miras itu juga bertentangan dengan agama dan Pancasila.

Meskipun saat ini  legalisasi miras itu hanya di ijinkan berlakunya di empat Provinsi namun bisa berpotensi menular ke seluruh Indonesia. Apakah demi mendapatkan pemasukan bagi negara lalu boleh menghalalkan segala cara ?

Mengapa Harus Dilarang ?

Miras disebut sebut sebagai salah satu induk kejahatan yang paling tua usianya. Didalam falsafah Jawa dikenal yang namanya Molimo atau 5 M yang menjadi penghancur moral manusia. Molimo terdiri dari : Main (berjudi),Madon (prostitusi), Maling (Mencuri), Madat (candu), dan Minum (Mabuk). Minum maksudnya minuman keras, minuman yang memabukan, minum alkohol dan yang lainnya.

Molimo merupakan adab dalam budaya jawa agar manusia hidup menjauhinya. Sebaliknya jika menghindari molimo ini maka hidup menjadi sehat, keluarga harmonis, fisik akan menjadi sehat jauh dari serangan berbagai jenis penyakit dan insya Allah hidupnya bahagia.

Jadi Minum minuman keras merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat berbahaya dan karenanya wajar kalau perbuatan itu dilarang untuk dilakukan oleh siapa saja. Bahaya minuman keras bagi kesehatan tentunya sudah banyak diketahui orang-orang, apalagi jika  berlebihan mengonsumsinya. Walaupun begitu, masih banyak saja orang-orang yang tidak menghiraukan berbagai dampak buruk minuman keras bagi kesehatannya.

Menenggak minuman keras dalam jumlah banyak secara berturut-turut dalam waktu singkat yang bertujuan untuk mabuk tentunya yang paling berbahaya. Sekurang kurangnya ada delapan dampak berbahaya dari minuman keras ini jika dikonsumsi oleh manusia.  Dirangkum dari Liputan6.com, bahaya minuman keras bagi kesehatan itu antara lain bisa menyebabkan:

  1. Kerusakan hati dan Memicu Penyakit Jantung
  2. Memicu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah,
  3. Meningkatkan Risiko Kanker dan Gangguan Otak
  4. Gangguan Otak dan Saraf
  5. Meningkatkan Risiko Kanker
  6. Gangguan Otak dan Saraf
  7. Rentan Terkena Pankreatitis dan Masalah Pencernaan

Bahaya minuman keras bagi kesehatan juga dapat memengaruhi mental peminumnya. Sebagian orang menganggap bahwa mabuk dapat membantu mengatasi depresi, namun, yang terjadi justru sebaliknya.Mengonsumsi minuman keras secara berlebihan justru dapat menyebabkan atau memperberat depresi yang dideritanya. Penelitian menunjukkan bahwa orang yang sering mabuk memiliki risiko lebih tinggi untuk bunuh diri dan mengalami gangguan kecemasan yang luar biasa. Hal ini terjadi karena saat kamu minum miras terlalu banyak, fungsi zat kimia otak yang mengatur mood akan terganggu, sehingga muncul gejala depresi bahkan putus asa.

Selain dampaknya bagi kesehatan, miras yang sering disebut sebagai minuman setan itu juga bisa mengantarkan seseorang untuk melakukan berbagai kejahatan yang merugikan manusia lainnya. Mulai kasus ringan hingga berat bisa terjadi karena miras sebagai penyebabnya.  Sebagian besar kasus kriminalitas dilakukan dalam pengaruh minumam keras ini seperti  kasus penembakan di kafe RM Jakarta oleh oknum polisi yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.Tingginya angka kriminalitas dibeberapa daerah disinyalir akibat dari pengaruh minuman keras yang marak penggunaannya.

Mabes Polri juga mencatat dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia. Jumlah ini cenderung terus meningkat karena penggunaan Miras yang makin merajalela.

Bertentangan dengan Semua Agama dan Pancasila

Berdasarkan Perpres Penanaman modal baru, legalisasi Miras  hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Salah satu alasan Pemerintah untuk melegalisasi miras di empat wilayah tersebut mungkin karena majemuk penduduknya dan kaum muslim bukan mayoritas disana. Seakan akan agama lain melegalkan miras yang sangat berbahaya.

Jika memang benar demikian pertimbangannya maka hal itu tentu saja menjadi alasan yang  terlalu naif karena  seolah-olah hanya Islam yang mengharamkan miras dan sejenisnya. Pada hal Miras itu ternyata juga dilarang oleh ajaran berbagai agama:

  1. Islam

Di dalam Al Quran Surat Al Maa’idah 90, Allah berfirman, “Sesungguhnya khamar berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan …”

  1. Kristen dan Yahudi

Di dalam kitab Imamat 9:8-9, Tuhan berfirman kepada Harun, “Janganlah engkau minum anggur atau minuman keras, engkau serta anak-anakmu, supaya kamu jangan mati. Itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun temurun”

Di dalam kitab Hakim-hakim 13:4, Tuhan berfirman, “Oleh sebab itu, peliharalah dirimu, jangan minum anggur atau minuman yang memabukkan dan jangan makan sesuatu yang haram”

Larangan minum alkohol atau yang memabukkan juga terdapat dalam Kitab Hakim-hakim 13:14, Yesaya 5:11, Amsal 20:1, Amsal 23:20, Hosea 4:11, Matius 27:34, Exodus 12: 15 (RSV) 

  1. Buddha

Aturan Kelima (The Fifth Precept) ajaran Budha menyebutkan, “Aku berusaha untuk tidak meminum minuman difermentasi dan disuling yang dapat menyebabkan Ketidaksadaran.” 

  1. Hindu

Kitab Hindu juga melarang minuman keras, “Untuk minuman keras kotoran yang diekskresikan dari beras, dan kotoran tersebut berasal dari setan; Oleh karena itu seorang imam, penguasa, atau orang biasa tidak boleh minum minuman keras.”

Larangan minum alkohol atau minuman memabukkan juga terdapat dalam kitab Manu Smriti Bab 11 ayat 151, Manu Smriti Bab 7 ayat 47-50, Manu Smriti Bab 9 ayat 225, Rigved Book 8 hymn 2 ayat 12 dan Rigved Book 8 hymn 21 ayat 14

Kalau Mira situ bertentangan dengan ajaran semua agama maka dengan sendirinya Miras juga bertentangan dengan Pancasila.Kalau miras dilegalkan berapa banyak sila Pancasila yang dilanggar yang berarti sudah mencederai nilai-nilai luhur Pancasila.

Orang yang mabuk karena minuman keras dilarang oleh semua agama berarti bertentangan dengan sila Pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa. Orang yang mabuk minuman keras berarti bukan orang yang beradab sehingga bertentangan dengan prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang merupakan sila kedua Pancasila.

Orang yang mabuk minuman keras biasanya akan menimbulkan keributan dan keharmonisan sehingga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Tentu saja hal ini bertentangan dengan sila ketiga Pancasila Persatuan Indonesia. Selanjutnya orang yang mabuk tentu saja tidak akan bisa bermusyawarah secara normal sehingga bertentangan dengan prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan yang merupakan sila ke empat Pancasila.

Orang yang mabuk karena minuman keras juga hampir pasti tidak mampu berpikir jernih dan karenanya tidak akan mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau yang mabuk ini seorang pimpin tentu saj sangat berbahaya sehingga bertentangan dengan sila kelima Pancaisla.

Berpotensi Menular

Meskipun penanaman modal baru yang didalamnya ada legalisasi miras secara terbuka hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, namun sesungguhnya bisa berpotensi untuk diberlakukan di seluruh Indonesia.

Dalam Perpres disebutkan bahwa penanaman modal bisa dilakukan di empat wilayah tersebut dengan memperhatikan budaya lokal yang ada disana. Tapi di butir (b) disebutkan penanaman modal di luar huruf (a) dapat ditetapkan oleh Kepala Penanaman Modal berdasar usul gubernur yang berwenang di wilayahnya

Itu artinya penanaman modal baru untuk miras, bisa di luar empat provinsi yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang ada. Bisa dimana saja asal ditetapkan kepala BKPM berdasar usul gubernur yang menjadi penguasa wilayah dimana miras tersebut hendak dilegalkannya.

Potensi penularan pemberlakuan legalisasi Miras tersebut sangat terbuka mengingat kontribusi yang bisa di dapat dari industry miras tidak sedikit jumlahnya. Sudah lama diketahui bahwa industri minuman beralkohol memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, khususnya dalam penerimaan kas negara dan kontribusi ekspornya.

Seperti dinyatakan oleh Achmad Sigit Dwiwahjono, Plt Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, mengatakan selain menyumbang pendapatan dari cukai, industri Miras  juga mendongkrak nilai ekspor melalui perluasan ke pasar nontradisional atau ke manca negara

Dikuatirkan dengan besarnya pendapatan yang berasal dari Miras itu bisa membuat Kepala Daerah menjadi tergoda untuk mengijinkan investasi Miras di daerahnya. Karena dengan potensinya yang menggiurkan, terutama dari penerimaan devisa dari ekspor ini tentu dapat mengurangi defisit neraca perdagangan diwilayahnya.

Berdasarkan catatan Kemenperin, industri Miras  memang berperan dalam menambah kas negara. Dalam 5 tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan nilai ekspor bir tercatat hingga 12% per tahunnya. Selama ini, tujuan ekspor bir hanya terbatas ke negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Kamboja, Singapura, Timor Timur, dan negara lainnya.

Panen Penolakan

Legalisasi miras yang bertentangan dengan ajaran agama dan Pancasila itu telah menuai penokan dimana mana. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menegaskan melegalkan izin investasi minuman keras atau miras haram hukumnya.Cholil menegaskan, melegalkan kebijakan investasi miras sama halnya dengan mendukung peredaran miras di Indonesia, meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia.

Secara umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa terhadap langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) secara terbuka.Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan pihaknya kecewa dan tidak mengerti mengapa pemerintah menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup, tapi sekarang dimasukkan ke dalam kategori usaha terbuka.

Penolakan sebenarnya bukan hanya datang dari kalangan pemeluk islam saja tetapi juga elemen masyarakat non muslim di Indonesia. Seperti di kutip oleh law-justice.co , Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menegaskan pihaknya menolak langkah Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil di Papua.

Ia menegaskan pihaknya tak pernah diajak untuk berpartisipasi dalam menyusun aturan tersebut oleh pemerintah pusat di Jakarta."Tidak pernah dilibatkan [bahas Perpres Miras]. MRP dengan tegas menolak Perpres tentang miras dan meminta kepada presiden segera cabut Perpres nomor 10 tahun 2021. Segera cabut!" kata Timotius seperti melansir cnnindonesia.com.

Karena masalah minuman keras ini pula sampai sampai Gubernur Papua pernah dikabarkan mengamuk dan mengancam akan membakar toko penjual miras yang ada disana. Sebagaimana diberitakan oleh  jpnn.com, Gubernur Papua Lukas Enembe memperingatkan distributor dan penjual minuman keras (miras) untuk menghentikan aktivitasnya.

Sebab, Pemprov Papua melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Bumi Papua Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Papua. ``Karena, meski hari ini secara simbolis kita musnahkan, pasti ada toko yang terus menjualnya. Lebih bagus kita bakar tokonya,`` tegasnya Gubernur Lukas dalam pernyataannya.

Dia menuding para penjual miras itu berperan terhadap punahnya orang asli Papua. Akibat miras , banyak orang Papua yang meninggal dunia. ``Ini kita belum bicara narkoba dan HIV/AIDS yang pintu masuknya dari miras. Karena ini, saya harap pembakaran kali ini merupakan yang terakhir dan jangan ada lagi yang berikut-berikutnya. Ini yang terakhir sudah,`` tegasnya. Secara terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Papua Alex Korwa menuturkan, pemusnahan kemarin merupakan kali ketiga.

Masalah miras memang  telah menjadi perhatian serius Pemerintah Propinsi Papua -- propinsi yang menjadi salah satu yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu oleh pemerintah lewat Perpresnya. Pada hal Gubernur Papua sendiri bahkan sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras diwilayahnya. Karena dalam penelitian di wilayahnya itu, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan dan kejahatan lainya.

Miras Bikin Miris

Banyak yang menolak pemberlakuan Perpres legalisasi Miras oleh pemimpin daerah dan tokoh tokoh bangsa  termasuk dua organisasi besar keagamaan NU dan Muhammadiyah karena memang sudah jelas hukumnya. Namun sepertinya Perpres itu akan tetap berlaku seperti keinginan pembuatnya. Pada hal berlakunya suatu ketentuan itu seyogyanya harus memenuhi syarat filosofis, yuridis dan sosiologisnya.

Namun semua rambu rambu ini semua telah dilabraknya.  Seyogyanya aturan tentang minuman keras tidak hanya memikirkan tentang ekonomi atau investasi semata, tetapi juga keselamatan moral dan akhlak bangsa. Terutama anak-anak generasi muda dari bahaya miras ini yang harus dijaga dan diselamatkan oleh negara. Tetapi tujuan mulia itu nampaknya hanya dianggap sebagai angin lalu saja oleh penguasa.

Demikian pula keinginan beberapa elemen masyarakat agar Perpres tersebut dicabut saja nampaknya hanya merupakan utopia belaka.Soalnya mengharapkan Presiden untuk mencabut kembali Perpres yang telah ditandatanganinya menjadi suatu hal yang sangat langka. Mengingat Perpres itu sendiri lahir tentu bukan secara tiba tiba. Tetapi mungkin saja atas desakan beberapa pihak yang ingin mendapatkan keuntungan segera.

Kiranya publik sudah bisa menduga duga sesunggunya Perpres itu dibuat untuk siapa dan apa tujuannya. Bisa jadi Perpres itu lahir karena Pemerintah sudah pusing karena kebingungan mencari sumber sumber pendapatan negara. Apalagi setelah negara menanggung jumlah utang yang  begitu besarnya.

Yang jelas Perpres yang didalamnya ada legalisasi Miras situ bukan keinginan mayoritas bangsa Indonesia yang ingin hidup makmur sejahtera berdasarkan ajaran agama dan berdasarkan Pancasila. Di tengah pandemi virus corona yang saat ini masih merajalela, rupanya memang dimanfaatkan oleh penguasa untuk menjalankan agenda agenda terselubungnya.  Setelah rangkaian Undang Undang kontroversial yang berhasil disahkan belakunya seperti revisi UU KPK, UU MInerba, UU Corona dan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, kini Perpres yang didalamnya ada legalisasi Miras di teken juga.

Kini ditengah pesimisme harapan akan dicabutnya Perpres tersebut masih ada peluang untuk membuat Perpres tidak berlaku dengan sendirinya. Karena Perpres yang diterbitkan pemerintah itu secara hierarki perundang-undangan berada di bawah undang-undang, termasuk UU Larangan Minuman Beralkohol jika akhirnya disahkan nantinya.

Kalau UU Larangan Minuman Beralkohol nanti sudah menjadi UU, tentu aturan yang ada di bawahnya harus menyesuiakan dengan aturan yang ada di atasnya termasuk Perpres yang dibuat oleh penguasa istana. Kita berharap UU tentang Larangan Minuman Beralkohol  segera dibahas dan disahkan sehingga Perpres akan layu dengan sendirinya.

Sebagai anak anak bangsa kita tentunya berkewajiban untuk selalu berprasangka baik terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang berkuasa. Namun ketika kebijakan itu sulit untuk di cerna nalar dan logika akhirnya yang terjadi hanya bisa mengelus dada. Salah satunya kebijakan tentang investasi Miras yang telah membuat miris kita semua. Semoga saja ada jalan keluarnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar