Sri Mulyani Anggarkan Insentif Pajak Mobil Baru & Rumah Hampir 8 T

Senin, 01/03/2021 21:21 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani anggarkan hampir Rp8 triliun untuk insentif pajak pembelian mobil baru dan rumah . (Kemenkeu)

Menteri Keuangan Sri Mulyani anggarkan hampir Rp8 triliun untuk insentif pajak pembelian mobil baru dan rumah . (Kemenkeu)

law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggarkan hampir Rp8 triliun untuk insentif pajak pembelian mobil baru dan rumah. Anggaran untuk insentif di dua sektor ini juga telah disiapkan dalam APBN 2021.

Sri mengatakan, insentif untuk sektor kendaraan bermotor dan perumahan ini telah masuk ke dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional dibidang insentif usaha.

Dari sisi nilai, anggaran insentif usaha dalam PEN 2021 yang sebesar Rp699,43 triliun adalah sebesar Rp58,46 triliun. Besaran anggaran ini naik sekitar 4,2 persen dari yang dianggarkan pada 2020 Rp56,1 triliun.

"Di sini kita masukkan komposisinya termasuk yang hari ini PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) maupun untuk perumahan yang masuk komponen insentif usaha," tegas Sri saat konferensi pers, Senin (1/3/2021).

Secara rinci, Sri menekankan, untuk insentif relaksasi pengenaan PPnBM kendaraan bermotor atau mobil baru yang ditanggung pemerintah sebesar Rp2,99 triliun.

Sementara itu, untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah ditetapkan anggarannya sebesar Rp5 triliun. Sehingga total keduanya Rp7,99 triliun.

"Jadi ini sudah masuk ke insentif usaha yang Rp58,46 triliun di mana kendaraan bermotor dan perumahan masuk kategori insentif usaha," tegas mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini.

Sebagai informasi, untuk spesifik bentuk insentif PPnBM ditanggung pemerintah dalam sektor kendaraan bermotor diuraikan Sri dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021.

Sementara itu, untuk pemberian insentif PPN sektor perumahan yang ditanggung pemerintah ditetapkan Sri aturan rinciannya dalam PMK Nomor 21 Tahun 2021. Kriterianya adalah harga jual maksimal Rp5 miliar.

"Harga jual untuk rumah tapak dan rumah susun yang nilai harganya sampai Rp2 miliar 100 persen PPN nya di tanggung pemerintah. Sedangkan Rp2-5 miliar PPN nya 50 persen ditanggung pemerintah," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar