Berkas Rampung, KPK Limpahkan Kasus Dirut PT PAL ke Penuntutan

Senin, 01/03/2021 19:06 WIB
Berkas rampung, kasus korupsi Dirut PT PAL dilimpahkan ke penuntutan (kompas)

Berkas rampung, kasus korupsi Dirut PT PAL dilimpahkan ke penuntutan (kompas)

law-justice.co - Berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017 sudah dirampungkan oleh penyidik KPK. Karena itu, KPK melimpahkan tersangka Budiman Saleh selaku Direktur PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penahanan beralih dan dilanjutkan kembali oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 20 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri Ali, Senin(1/3/2021).

Sehingga, kata Ali, dalam waktu 14 hari kerja ini, tim JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Selama proses penyidikan, telah diperiksa 112 saksi, diantaranya berbagai pihak internal di PT Dirgantara Indonesia," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar