Tolak Investasi Industri Miras, PBNU: Indonesia Bukan Negara Sekular!

Senin, 01/03/2021 16:15 WIB
Sekjend PBNU, Helmy Faishal Zaini (Fajar)

Sekjend PBNU, Helmy Faishal Zaini (Fajar)

law-justice.co - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan pihaknya menolak investasi mimuman keras (miras) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33. Sikap ini tidak berubah sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).

Helmy menyampaikan, Indonesia adalah negara Pancasila yang berke-Tuhan-an. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat, harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.

“Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya,” ucap Helmy.

Helmy menyebut, jika yang menjadi pertimbangan adalah soal kearifan lokal, dia mengusulkan sebaiknya bisa dialihkan kepada produk-produk lain. Tentunya produk yang tidak mengandung alkohol.

Dia memandang miras lebih banyak dampak negatifnya daripada manfaatnya, lantaran alkohol diharamkan dalam syariat Islam. Dalam menolak investasi tentang minuman keras ini, Helmy menegaskan PBNU tetap berpegang pada dalil-dalil agama.

“Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat,” tegas Helmy.

Penolakan PBNU terhadap peraturan presiden terkait investasi minuman keras ini, lanjutnya, merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah. Sebab NU sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil, bertujuan untuk senantiasa melaksanakan tugas untuk kebaikan bersama.

“Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama,” tandas Helmy.

Untuk diketahui, Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Dalam aturan itu ditetapkan, bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar