Densus 88 Bekuk 12 Terduga Teroris di Jatim, Sita Senpi dan Peluru

Senin, 01/03/2021 15:00 WIB
Densus 88 (Foto: Citraindonesia.com)

Densus 88 (Foto: Citraindonesia.com)

law-justice.co - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 12 terduga teroris dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain senjata api hingga amunisi.

"50 butir peluru 9 mm, satu pistol rakitan jenis FN, kemudian juga bendera Daulah baik berwarna hitam maupun berwarna putih sebanyak empat bendara, pisau delapan, pedang samurai dua, golok tiga, dan senjata tajam lainnya berbentuk busur lebih kurang 23 dijadikan barang bukti," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).

Menurut Rusdi, 12 terduga teroris tersebut merupakan anggota Jamaah Islamiah (JI) yang terafiliasi ke jaringan Al Qaeda. Kelompok mereka dikenal dengan nama Fahim dan telah melakukan berbagai pelatihan bela diri hingga merancang bungker untuk tempat pembuatan senjata dan bom rakitan.

"Kemudian juga telah mempersiapkan tempat penyimpanan senjata dan juga telah mempersiapkan tempat pelarian setelah melakukan aktivitas terorisme," jelas dia.

Adapun identitas 12 terduga teroris itu adalah UBS alias F, TS, AS, AIH alias AP, BR, RBM, Y, F, ME, AYF, RAS dan MI. Mereka ditangkap dengan rincian delapan dibekuk di Sidoarjo, dua di Surabaya, satu di Mojokerto, dan satu di Malang.

"Dan yang perlu dicatat oleh kita semua, mereka juga telah berencana melakukan amaliah yang tentunya ini perlu kita perhatikan, dan rencana amaliah dapat dilakukan upaya-upaya pencegahan dari Densus 88 antiteror Polri," Rusdi menandaskan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar