Kasus Korupsi Bupati Muara Enim, KPK Periksa 2 Pejabat Daerah

Senin, 01/03/2021 14:45 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dengan tersangka Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah. Pemeriksaan saksi berlangsung di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, dua saksi yang diperiksa yakni Harson Sunardi dan Habibi. Harson merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muara Enim, sedangkan Habibi adalah pejabat pada bagian rumah tangga rumah dinas Bupati Muara Enim.

Penyidik menilai kedua saksi mengetahui kasus Tipikor di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim. "Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait tersangka JS (Juarsah). Pemeriksaan di Polda Sumsel," ungkap Ali Fikri, Senin (1/3/2021).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. Tersangka Juarsah ditahan sejak 15 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021.

"Juarsah terlibat dalam penerimaan fee proyek Rp 4 miliar dari mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Mz Muchtar," kata dia.

Juarsah menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus Tipikor 16 proyek pembangunan jalan yang sebelumnya menjerat lima terpidana. Kelimanya adalah mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kabid Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar; mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi; mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; dan kontraktor pemberi fee proyek, Robi Okta Fahlefi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar