Angka Corona RI Tinggi, Pemerintah Stop Santunan Kematian Rp.15 Juta

Senin, 01/03/2021 13:40 WIB
Menteri Sosial, Tri Rismaharini (RMOL.id)

Menteri Sosial, Tri Rismaharini (RMOL.id)

law-justice.co - Tahun ini bantuan dana untuk korban meninggal karena COVID-19 dihapus. Keluarga korban kini tidak bisa lagi mendapat santunan kematian dari pemerintah sebesar Rp 15 juta seperti tahun sebelumnya.

Mensos Tri Rismaharini mengatakan, peniadaan anggaran santunan untuk korban meninggal dunia akibat COVID-19 di tahun ini karena tidak ada uang. Risma menjelaskan ada beberapa faktor, sehingga anggaran itu harus dihapus.

Risma mengungkapkan keuangan di Kemensos menipis karena anggaran santunan dikeluarkan terlalu banyak di tahun 2020. Tidak terprediksi sebelumnya kalau jumlah korban COVID-19 terus meningkat, turut menguras keuangan Kemensos.

Kebijakan santunan tersebut dikatakan Risma juga salah administrasi. Karena kebijakan itu dikeluarkan oleh pejabat setingkat Dirjen, padahal seharusnya setingkat Menteri.

“Sebetulnya itu nggak boleh sudah melampaui kewenangan dari Direktur (Dirjen). Pertama, itu kesalahan administrasi. Kedua, saat itu tidak dihitung berapa jumlah korban. Sehingga saat itu kurang duitnya,” jelas Risma, (28/2).

Melihat dua faktor utama itu, Risma lantas memutuskan menghentikan kebijakan pemberian santunan korban meninggal COVID-19 di tahun ini. Menurut Risma, tidak mungkin mengurangi dana untuk bantuan sosial dan bencana alam untuk meneruskan program santunan korban COVID-19.

“Saya ngomong ‘loh ini kan nggak mungkin’ terus waktu itu diminta ngajukan padahal kita sendiri anggaran di Kementerian, seluruh kementerian itu dipotong. Terus dapat dari mana uangnya, jadi nggak mungkin saya mengada-ngadakan juga dari mana. Kan nggak mungkin yang besar di Kemensos untuk bantuan sosial (Bansos) itu warga sudah menunggu nggak mungkin dipindah,” tegasnya.

Anggaran pembangunan di Kemensos tahun ini pun, kata Risma, seluruhnya juga ditiadakan. Dia juga harus memangkas beberapa program lain. Di antaranya memangkas anggaran pengadaan sarana prasarana seperti truk logistik, untuk dialihkan dananya ke penanganan bantuan bencana alam.

“Sedangkan santunan untuk bencana alam kemarin saya hitung yang bisa kurang lebih Rp 9 miliar. Itu pun saya coba revisi ada pengadaan untuk truk saya hapus, semua diubah untuk penanganan bencana. Karena banyak berurutan bencana musibah dari seluruh nusantara ini,” simpulnya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar