Perhatian! PPnBM Mobil Digratiskan Berlaku Mulai Hari Ini

Senin, 01/03/2021 11:59 WIB
Ilustrasi Mobil Dinas Pejabat Eselon 1. (SuaraNTB.com)

Ilustrasi Mobil Dinas Pejabat Eselon 1. (SuaraNTB.com)

law-justice.co - Mulai hari ini, 1 Maret 2021, tepatnya untuk massa pajak Maret 2021, kebijakan pemerintah untuk menggratiskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mulai berlaku.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini diundangkan per tanggal 26 Februari 2021.

Pasal 5 menyebutkan PPnBM diberikan dengan diskon berkisar 100% hingga 25% dalam tiga tahap dan berlaku selama sepuluh bulan mulai massa pajak Maret 2021 hingga massa pajak Desember 2021.

Relaksasi pajak ini berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2.

Dengan diterbitkannya PMK 15/2021 maka untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30%, nantinya pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%.

Kemudian, pada periode Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15%. Dan di September-Desember 2021, PPnBM yang dipungut untuk jenis ini sebesar 22,5%.

Sementara, untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM mencapai 10%. Dengan berlakunya insentif tersebut, untuk periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%.

Di periode kedua, tarif PPnBM untuk jenis tersebut hanya 5%. Dan pada periode terakhir, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, secara ekonomi, multiplier effect pemberian insentif PPnBM mobil akan meningkatkan konsumsi masyarakat kelas menengah.

Kata Febrio, masyarakat dengan kelas ekonomi tersebut, sepanjang tahun lalu daya belinya menurun, karena mayoritas yang dikonsumsi hanya untuk kebutuhan dasar. Maka, dengan diskon PPnB, harga mobil akan lebih murah, sehingga menstimulus konsumsinya.

“Untuk PPnBM ini diharapkan mendorong konsumsi masyarakat menengah mulai dari kuartal I-2021 sejak Maret nanti, sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya,” kata Febrio dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 Periode Januari, Selasa (23/2) lalu.

Selain itu, insentif PPnBM mobil juga akan berdampak terhadap pertumbuhan kredit perbankan. Terakhir, bisa mendorong terciptanya lapangan kerja baru.

“Dalam skemanya yang ditetapkan harus local purchase 70% sehingga yang digunakan adalah produk dalam negeri, dampaknya penciptaan lapangan kerja, dan gross domestic product (GDP) nantinya bisa meningkat cukup besar,” ujar Febrio.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar