Penangkapan lanjutan oleh KPK terhadap Nurdin Abdullah Pasca OTT KPK di Makassar

TPDI :Pulangkan Nurdin Abdullah, KPK Langgar Ketentuan Pasal 5&7KUHAP

Minggu, 28/02/2021 18:52 WIB
Penangkapan lanjutan oleh KPK terhadap Nurdin Abdullah Pasca OTT KPK di Makassar

Penangkapan lanjutan oleh KPK terhadap Nurdin Abdullah Pasca OTT KPK di Makassar

law-justice.co - Tim Pembela Demokrasi Indonesia  menolak  atas kegiatan KPK terhadap Nurdin Abdullahm Gubernur Sulawesi Selatan  . KPK tidak boleh atas nama OTT melakukan penangkapan dan/atau pemjemputan sewenang-wenang di tengah malam saat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, sedang tidur.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)  ,Petrus Selestinus, S.H.,  mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Nurdin Abdullahm Gubernur Sulawesi Selatan karena dinilai KPK telah melanggar ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP, yang mewajibkan Penyelidik dan Penyidik karena kewajibannya berwenang melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi hukum dan HAM seseorang, menurut pertimbangan yang layak dan patut dll, demikian Catatan tertulis yang diterima media.
 
KPK harus melepaskan dan memulangkan terperiksa Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan, terkait OTT KPK yang terjadi pada tanggal 26 Pebruari 2021, karena Nurdin Abdullah ketika terjadi OTT KPK, ia tidak sedang melakukan atau turut serta melakukan suatu tindak pidana, sehingga tidak pada tempatnya Nurdin Abdullah dijemput tengah malam di Rumah kediamannya pada saat sedang tidur lelap.

KPK mestinya menggunakan mekanisme pemanggilan melalui Surat Panggilan terhadap Nurdin Abdullah entah sebagai Saksi/Tersangka manakala pada saat pemeriksaan pasca OTT, Nurdin Abdullah disebut-sebut terkait peristiwa pidana korupsi atau memiliki pengetahuan secara langsung tentang kasus korupsi yang di OTT KPK, sehingga dengan demikian penangkapan terhadap Nurdin Abdullah menjadi tidak sah.

 KPK tidak boleh atas nama OTT melakukan penangkapan dan/atau pemjemputan sewenang-wenang di tengah malam saat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, sedang tidur, karena ketika OTT terjadi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tidak sedang bersama-sama dengan pelaku dugaan korupsi suap yang di OTT KPK yaitu  Agung Sucipto (Kontraktor), Nuryadi (Sopir Agung Sucipto), Syamsul Bahri (ADC Gub Sulsel), Edy Rahmat (Sekdis PU Provonsi), dan Irfandi (Sopir Edy Rahmat).

Meskipun Barang Bukti (BB) hasil OTT adalah 1 koper berisi uang Rp. 1 Miliar, yang disita dari tangan 5 (lima) pelaku lain yaitu Agung Sucipto dkk. di Rumah Makan Nelayan di Jpn. Ali Malaka, Ujung Pandang, Makasar, namun yang harus segera dilakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan adalah Sucipto Agung dkk. sebagai orang yang tertangkap tangan.

Sekali lagi,  KPK telah melanggar ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP, yang mewajibkan Penyelidik dan Penyidik karena kewajibannya berwenang melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi hukum dan HAM seseorang, menurut pertimbangan yang layak dan patut dll.

Pendek kata KPK dalam kasus tertentu sudah tidak berpijak lagi kepada KUHAP dan jiwa serta semangat UU KPK hasil revisi yang lebih menekankan Penyelidik dan Penyidik bekerja secara profesional, terukur terutama menghormati HAM orang lain yang dalam kasus ini HAM Nurdin Abdullah telah dilanggar dengan sikap dan perilaku yang tidak patut dan layak.

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar