Tegas! PKS Pastikan Tolak Perpres Soal Investasi Minuman Keras

Minggu, 28/02/2021 16:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati. (Foto: Istimewa).

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati. (Foto: Istimewa).

law-justice.co - Kebijakan pemerintah belakangan ini kembali memicu polemik seiring terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, yang memungkinkan Industri Minuman Keras masuk didalamnya dengan persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud untuk keduanya adalah penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Penanaman Modal dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Sementara pada Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 44 Tahun 2016), industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman mengandung alkohol, masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup. Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti: penelitian dan pengembangan serta mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.

Menanggapi hal itu, anggota komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, mengatakan bahwa dengan dalih dan alasan apapun Perpres tersebut telah membuat keresahan di masyarakat. Pasalnya, menurut Anis, masalah miras telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua, bahkan Gubernur Papua sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras. Dalam penelitian di bumi cenderawasih ini, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan.

“Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat,” kata Anis dalam keterangan tertulis, Ahad (28/2/2021).

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memaparkan data yang disampaikan WHO bahwa lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 diakibatkan dari minuman beralkohol. Sementara itu, data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol.

Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.

“Bagaimana mungkin ditengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru pemerintah membuka dan melegalkan Industri minuman keras mengandung alkohol dan Industri minuman mengandung alkohol (anggur) dalam daftar bidang usaha? Walaupun dengan menyertakan persyaratan tertentu.” kata Anis.

Anis pun menegaskan bahwa seharusnya pemerintah dan DPR bersegera membahas dan mensahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa.

“Bukan malah pemerintah melegalkan Industri Miras,” kata dia.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar