Polisi Virtual Didesak Tidak Benturan dengan Kepentingan Masyarakat

Minggu, 28/02/2021 13:58 WIB
Kartun Wajah Media Sosial dan Berita Hoax (Ist)

Kartun Wajah Media Sosial dan Berita Hoax (Ist)

law-justice.co - Kepolisian Republik Indonesia diingatkan soal dampak terhadap hak masyarakat untuk mengakses media sosial ketika polisi virtual diberlakukan.

Pemberlakukan virtual police atau polisi virtual merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kapolri yang mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Sebagai tindak lanjut aturan itu, Mabes Polri secara resmi meluncurkan virtual police atau polisi virtual dalam mendukung program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Virtual Police dianggap sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital supaya bersih, sehat, dan produktif.

Polisi virtual atau virtual police merupakan upaya kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait opini atau konten yang dianggap berbahaya dan berpotensi melanggar hukum.

Karena itu, Polri akan mengaktifkan virtual police sebagai pencegahan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa polisi virtual adalah salah satu upaya Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyebar konten yang berpotensi melanggar hukum.

“Melalui virtual police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada pelanggaran pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Argo seperti dikutip dari Antara dan Pikiran Rakyat.

Pakar Literasi Digital dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Novi Kurnia berharap adanya kepastian netralitas virtual police terkait langkah kepolisian dalam mencegah tindak di luar hukum tersebut.

Pencegahan itu tentunya dilakukan dalam menjaga konten-konten negatif di dunia maya, terutama yang mengarah pada pelanggaran pidana.

“Virtual police sebagai sebuah aksi memoderasi ini bagus. Namun, ada catatan-catatan yang harus dipertimbangkan seperti posisi untuk bisa menjaga netralitas, objektivitas, dan keadilan. Jangan terus interventif,” ungkap Novi Kurnia di Yogyakarta.

Soal itu, Novi Kurnia menilai aksi moderasi konten pada pengguna media sosial merupakan langkah baik yang ditempuh kepolisian.

Meski demikian, kehadiran polisi virtual harus memperhatikan sejumlah aspek dalam pelaksanaannya, mulai dari posisi, proses, transparansi, perlindungan data diri, hak pengguna digital, hingga kolaborasi moderasi konten.

Ia mengaku memang belum mengetahui secara detail bagaimana cara kerja polisi virtual dalam menjalankan pengawasan konten di dunia maya. Namun, diharapkan nantinya polisi virtual dalam tugasnya bisa netral dan berpihak untuk kepentingan umum, bukan industri, kelompok besar, maupun pemerintah.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar