Pastikan Investasi Miras Haram, MUI: Sama Saja Mengedarkan!
KH Cholil Nafis (Detik)
law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa investasi minuman keras (miras) hukumnya haram.
Alasannya menurut Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH Cholil Nafis, berinvestasi sama dengan mendukung beredarnya minuman beralkohol tersebut.
"Termasuk yang melegalkan investasi miras sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram," ujar Ketua MUI, Cholil Nafis dalam akun twitter pribadinya, Minggu (28/2/2021).
Kebijakan investasi miras terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 2 Februari 2021.
Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan eceran.
“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya. Juga harus dilarang,” tegasnya.
Menurutnya, tak ada alasan melegalkan investasi serta peredaran miras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat.
Termasuk yg melegalkan investasi miras itu sama dg mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram.
— cholil nafis (@cholilnafis) February 27, 2021
.
Jika Negara ini harus melarang
Beredarnya miras maka apalagi investasinya juga harus dilarang. Tak ada alasan krn kearifan lokal kemudian Malah melegalkan dlm investasi miras pic.twitter.com/Fusj3IFvVR
Komentar