Daftar 21 Mobil yang Bebas PPnBM Syarat Rakitan Local

Minggu, 28/02/2021 08:25 WIB
Daftar 21 Mobil yang Bebas PPnBM Syarat Rakitan Local

Daftar 21 Mobil yang Bebas PPnBM Syarat Rakitan Local

law-justice.co - Pemerintah resmi mengeluarkan daftar mobil yang mendapatkan keringanan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 0% mulai Senin (1/3) mendatang. Ke-21 mobil itu sudah diproduksi di Indonesia, mempunyai spasifikasi  khusus  misalnya berpenggerak 4x2, bermsin 1.500 cc ke bawah, dan dinilai memiliki kandungan lokal di atas 70 persen. 

21 mobil pajaknya digratiskan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, yang dikeluarkan pekan ini, mulai dari Toyota Avanza hingga Wuling Confero.

Dalam Kepmenperin tersebut, disebutkan bahwa kendaraan yang mendapatkan keringanan PPnBM adalah mobil yang memiliki penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.

Keringanan PPnBM untuk mobil sendiri telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.

Sementara itu relaksasi akan terbagi ke dalam tiga periode, yaitu insentif 100 persen dari tarif pada Maret-Mei 2021, kemudian 50 persen dari tarif pada Juni-Agustus 2021, dan 25 persen tarif pada September-Desember 2021.

Pasal 2 PMK tersebut menjelaskan insentif PPnBM mobil akan berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) berkapasitas hingga 1.500 cc.

Selain itu, insentif juga bisa diberikan untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Untuk periode Maret - Mei, ke-21 mobil itu akan menikmati penghapusan PPnBM. Ke-21 mobil itu merupakan model dari beberapa brand.

Toyota menyumbang model terbanyak yang terdiri dari Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Toyota Avanza, Toyota Raize, dan Toyota Rush.
Terbanyak kedua adalah Daihatsu dengan model Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Daihatsu Gran Max minibus, Daihatsu Luxio, dan Daihatsu Rocky.
Honda memiliki model terbanyak ketiga yang mendapatkan relaksasi PPnBM yakni Honda Brio RS, Honda Mobilio, Honda BR-V, Honda HR-V (1.5L).
Mitsubishi menyumbang dua model yakni Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross. Sedangkan Nissan diwakili oleh Nissan Livina yang merupakan kembaran dari Xpander.
Suzuki juga memiliki dua model yang mendapatkan relaksasi pajak mobil yakni Suzuki Ertiga dan Suzuki XL7.
Brand asal Cina, Wuling Confero juga termasuk yang mendapatkan relaksasi PPnBM nol persen di bulan Maret hingga Mei 2021.


Lengkapnya Daftar Mobil yang Dapat Relaksasi PPnBM 0 Persen:

    Toyota Yaris (semua varian)
    Toyota Vios (semua varian)
    Toyota Sienta (semua varian)
    Daihatsu Xenia (semua varian)
    Toyota Avanza (semua varian)
    Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
    Daihatsu Luxio (semua varian)
    Daihatsu Terios (semua varian)
    Toyota Rush (semua varian)
    Toyota Raize (semua varian)
    Daihatsu Rocky (semua varian)
    Mitsubishi Xpander (semua varian)
    Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
    Nissan Livina (semua varian)
    Honda Brio RS (semua varian)
    Honda Mobilio (semua varian)
    Honda BRV (semua varian)
    Honda HRV (semua varian)
    Suzuki Ertiga (semua varian)
    Suzuki XL7 (semua varian)
    Wuling Confero (semua varian)

Stimulus PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021 dengan skenario insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama (Maret-Mei), lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 dari tarif di tahap kedua (Juni-Agustus), dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga (September-November).
 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar