Anies Diminta DPRD DKI Untuk Longgarkan PSBB, ini Alasannya

Sabtu, 27/02/2021 23:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)

law-justice.co - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyarankan Pemerintah Provinsi DKI alias Pemprov DKI kembali merelaksasi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB berbasis mikro.

"Saya lihat sekarang sudah bisa lebih dilonggarkan untuk pembatasan sosial. Tapi tetap dengan kewaspadaan," kata Mujiyono saat dihubungi, Sabtu, 27 Februari 2021.

Mujiyono menuturkan Pemprov DKI bisa memprioritaskan merelaksasi kegiatan yang mendatangkan perputaran ekonomi untuk mencegah pendapatan asli daerah semakin terpuruk.

Menurut politikus Demokrat itu, pandemi Covid-19 sudah tidak lagi menakutkan seperti saat awal penyebarannya.

Sebabnya, masyarakat sudah lebih memahami cara memitigasi pagebluk ini. "Dari segi pencegahan dan pengobatan juga sudah lebih baik," ucapnya.

Namun, kata dia, perusahaan atau perkantoran juga harus mempertimbangkan prioritas karyawan yang tetap masuk selama pandemi ini. Perkantoran, kata dia lagi, tetap tidak boleh mewajibkan seluruh karyawan masuk agar protokol kesehatan bisa dilaksanakan.

"Untuk pegawai bagian administrasi sebagian menurut saya masih bisa bekerja dari rumah. Kecuali seperti jasa delivery yang harus masuk," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan hingga 8 Maret 2021. Sebelumnya, Pemerintah memperpanjang program PPKM mikro yang sudah berjalan sejak 9 Februari 2021 lalu. PPKM Mikro diperpanjang selama dua pekan sejak 23 Februari sampai 8 Maret 2021.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar