Lawan Mafia Tanah, Politisi PKS ini Desak Jokowi Terbitkan Perppu

Sabtu, 27/02/2021 21:20 WIB
Politisi PKS Nasir Djamil (Foto: Istimewa)

Politisi PKS Nasir Djamil (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan bahwa kejahatan mafia tanah telah menjadi momok yang lama di Indonesia.

Menurutnya, para mafia tanah tersebut kerap berlindung dibalik kekuasaan dalam melancarkan perampasan tanah masyarakat.

"Memang ini sudah menjadi momok yang lama, masa orde baru juga mafia tanah ini bekerja dan berlindung dibalik negara. Atas nama kekuasaan mafia tanah ini merampas kehidupan masyarakat. Dimasa reformasi juga muncul ketika saya di komisi dua menjadi ketua panja pertanahan. Tiap hari komisi dua didatangi oleh warga masyarakat yang tanahnya di rampas ketika masa orde baru," kata Nasir melalui keteranganya, Sabtu (27/02/2021).

Politisi PKS tersebut menuturkan kalau para mafia tanah ini metodenya tetap sama ketika masa orde baru sampai dengan era reformasi tetap berlindung dibalik oknum-oknum kekuasaan untuk memuluskan rencana perampasan tanah milik masyarakat.

"Kondisinya juga mirip di orde reformasi ini, ternyata mafia tanah itu belum berhenti. Akal bulus mafia tanah ini menjadi mulus karena mereka ini berkolaborasi dengan oknum-oknum penjabat, baik penjabat di BPN, maupun oknum penjabat di instansi penegak hukum. Baik instansi kepolisian, bahkan juga ke pengadilan," tuturnya.

Bahkan, Nasir pun menceritakan kasus yang ada di Sumatera Utara ketika para mafia ini dengan sengaja menggiring agar proses masuk ke dalam persidangan yang telah terkondisikan oleh pihak-pihaknya secara terencana dan sistematis.

"Pertama memang masalah tanah ini, seperti dikatakan tadi ini masalah perdata. Modus seperti yang dikatakan Pak Iing juga terjadi di Sumatera Utara. Masuk ke pengadilan yang memang sudah ditunggu artinya mereka sudah bermain dengan oknum BPN dan sebagainya, artinya sudah sangat terencana dan sistematis mereka bekerja," jelasnya.

Oleh sebab itu, Nasir menunggu keseriusan dari Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam rangka mengatasi kasus mafia tanah.

"Kalau presiden berani mengeluarkan Perppu, misalnya dalam konteks lain untuk mengatasi kesulitan menegakkan hukum. Kenapa presiden tidak berani mengeluarkan misalnya melakukan suatu hal yang luar biasa untuk menuntaskan mafia tanah," tandasnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar