Maret 2021 Pendiri Demokrat `Keukeuh` Selenggarakan KLB

Sabtu, 27/02/2021 21:40 WIB
AHY dan Ibas rebut kursi Ketum DPR (publiksatu)

AHY dan Ibas rebut kursi Ketum DPR (publiksatu)

law-justice.co - Kursi kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat terus saja dipermasalahkan. Beberapa pendiri Partai Demokrat menyatakan AHY untuk diganti dengan tokoh yang baru.

Salah satu pendiri Partai Demokrat, Ilal Ferhad mengatakan rencana Kongres Luar Biasa (KLB) digelar pada Maret 2021. Itu dilakukan untuk mengganti kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat AHY.

“Jadi awal Maret (2021-Red),” ujar Ilal dalam konfrensi pers di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

Ilal mengatakan, adanya KLB ini sudah mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Walaupun disebut 34 DPD sudah menyatakan komitmen mendukung AHY. Namun masih ada DPC Partai Demokrat.

“Seandainya DPD dibelenggu AHY, DPC masih punya hak konstitusionalnya,” katanya.

Ilal mengklaim bahwa KLB ini adalah konstitusional yang tercantum di dalam AD/ART Partai Demokrat. Sehingga diharapkan KLB ini bisa terlaksana.

“Jadi kami pintu-pintu untuk masuk KLB ini berdasarkan AD/ART versi pertama,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan sebanyak 34 DPD atau seluruh Indonesia telah melakukan ikrar janji setia terhadap kepemimpinan AHY.

“Seluruh Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia membacakan ikrar setia, tunduk, dan patuh pada konstitusi Partai Demokrat yang telah menetapkan Ketua Umum AHY sebagai ketua umum yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 serta mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Herzaky.

Herzaky menambahkan, poin dari ikrar tersebut adalah para Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia bertekad untuk melawan pelaku gerakan pengambil alihan kepemimpinan kursi ketua umum yang saat ini dipegang oleh AHY.

Dengan ikrar seluruh Ketua DPD tersebut maka peluang pihak-pihak yang ingin melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menggantikan AHY dipastikan tidak akan bisa.

“Ini sekaligus membuat pelaksanaan KLB Partai Demokrat secara konstitutional tidak mungkin terjadi,” tegasnya.

Herzaky merujuk dalam AD/ART Partai Demokrat, salah satu syarat sah KLB adalah harus mendapat persetujuan 2/3 Ketua DPD sebagai pemilik suara. Sementara DPD di seluruh Indonesia sudah menyatakan irkar setia terhadap AHY.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar