Waspada Mafia Tanah! Masyarakat Diminta Teliti Saat Pendaftaran PTSL

Sabtu, 27/02/2021 15:57 WIB
Protes terhadap praktik mafia tanah (medcom.id)

Protes terhadap praktik mafia tanah (medcom.id)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat diminta waspada dan teliti saat ingin mengajukan pendaftaran PTSL karena banyak mafia tanah akan memanfaatkan peluang untuk mengelabui calon korban dengan iming-iming mempermudah proses pendaftaran.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan pada suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Untuk mensukseskan program tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat waspada terhadap pengumpulan data pribadi (phising) melalui formulir elektronik yang mencatut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal demikian disampaikan karena saat ini angka kriminal terkait kasus penipuan soal kepemilikan tanah di Indonesia cukup tinggi dan mengkhawatirkan.

Dalam beberapa waktu terakhir, formulir Pendaftaran Pertanahan dalam rangka PTSL beredar luas di media sosial, salah satunya Twitter. Insiden tersebut menyebabkan warganet bingung karena dalam format tersebut masyarakat diharuskan mengisi identitas diri seperti nama lengkap, NIK, dan nomor telepon.

Oleh sebab itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati minta masyarakat untuk tidak mengisi formulir elektronik yang bukan berasal dari situs resmi pemerintah.

“Pastikan layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id.,” kata Yulia Jaya Nirmawati pada Sabtu, 27 Februari 2021 yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR)

Ia bilang modus phising yang digunakan pelaku adalah menyediakan formulir untuk suatu layanan atau pelaksanaan program pemerintah dengan mengumpulkan data yang bersifat pribadi menggunakan formulir online atau situs web dengan domain selain domain.go.id.

Untuk mencegah tindakan kriminal yang merugikan masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati menegaskan bahwa layanan elektronik, termasuk pendaftaran sertifikat tanah hanya bisa diakses melalui domain atrbpn.go.id.

Dalam perjalanan proses pengurusan sertifikat tanah, masyarakat harus melalui sejumlah tahapan. Tahap awal yang dilakukan adalah mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, surat tanah, batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.

Masyarakat juga didesak memastikan diri masuk ke dalam kategori peserta yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis.

Penerbitan sertifikat dilakukan jika telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, pengumuman, serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar