Beda Pengakuan Gubernur Sulsel dengan KPK, Antara OTT dan Dijemput

Sabtu, 27/02/2021 12:24 WIB
Beda pengakuan KPK dengan Gubernur Sulsel soal penangkapan (kompas)

Beda pengakuan KPK dengan Gubernur Sulsel soal penangkapan (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan korupsi. Nurdin ditangkap bersama dengan beberapa orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Nurdin. Dia memastikan Nurdin terjaring OTT KPK.

"Kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Di antaranya kepala daerah tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat, Sabtu (27/2/2021).

Nurdin tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Dia mengenakan topi berwarna biru, celana jins, jaket hitam, masker, serta menenteng air mineral dalam kemasan botol.

Saat tiba di KPK, Nurdin membantah pernyataan KPK soal penangkapan melalui OTT. Dia mengaku dirinya dijemput KPK saat dirinya sedang dalam kondisi tidur.

"Saya lagi tidur, dijemput (KPK)," kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2/2021).

Senada dengan Nurdin, juru bicaranya, Veronica Moniaga juga membantah Nurdin kena OTT oleh KPK. Vero menyebut Nurdin dijemput tim KPK saat sedang beristirahat di rumah jabatan.

"Mengenai informasi yang beredar di media bahwa Bapak Gubernur Nurdin Abdullah terkena operasi tangkap tangan itu tidak benar, karena bapak saat itu sedang istirahat," ujar Vero dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (27/2).

Menurut Vero, OTT merupakan operasi yang menangkap seseorang saat sedang melakukan tindak pidana. Sementara Nurdin saat dijemput KPK sedang berada di Rujab.

"Bapak tidak sedang melakukan itu (tindak pidana saat ditangkap), bapak gubernur sedang beristirahat," katanya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar