Beathor Hadapi Aduan Ngabalin dengan Aturan Presiden di PP No 43/2018

Sabtu, 27/02/2021 08:37 WIB
Bambang Beathor Suryadi (publiksatu)

Bambang Beathor Suryadi (publiksatu)

[INTRO]
Bambang BeaThor Suryadi, mantan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) siap hadir atas panggilan Polisi Polda  Metro Jaya, Selasa (02/03/21). Beathor ingin membuktikan apakah Presiden Jokowi menjalankan PP No 43 tahun 2018 yang di tanda tangani Presiden pada tanggal 18 September 2018 tentang Pelapor Kasus Korupsi dan suap mendapatkan Rp 200 juta serta perlindungan hukum bagi pelapor atas laporan tersebut.

Selama ini, pelapor kasus korupsi dan suap di laporkan ke Polisi oleh terduga korupsi dan Polisi selalu mendahulukan proses hukum kasus pencemaran nama baik oleh terduga pelaku korupsi, lanjutnya

Pelaporan kasus korupsi dan suap di bawa kepengadilan dan di penjara, sementara laporan korupsi dan suap yang telah diterima Polisi tidak di proses oleh pihak kePolisian.

Apa yang dilakukan saudara Ngabalin, melaporkan saya ke Polda atas pencemaran nama baiknya dengan UU ITE adalah tindakan dan kelakuan yang sudah benar. Sebab semua pelaku terduga korupsi dan suap pasti melakukan tersebut, melapor  ke polisi untuk melindungi dirinya, tegas Beathor.

PP nomor 43 tahun 2018 ini muncul merupakan wujud atas semakin maraknya korupsi dan suap dan semakin takutnya warga masyarakat untuk melaporkannya. Presiden Jokowi yang mendengar suara keluhan rakyat maka melakukan tindakan yang pasti dan konkrit agar aparatnya menjalankan PP tersebut.

"Ketika ada yang bertanya, apakah saya akan mengikuti seruan SE Kapolri menempuh jalan damai," tentunya saya menolak. "Ngabalin harus mencabut laporan Polisinya di Polda, dia harus malu jika ikut menikmati dana suap sogok dari pelaku ekspor Benur tersebut," tegas Beathor.

Terbukti atau tidaknya Ngabalin, kita tunggu hasil pemeriksaan KPK yang sedang menelusuri sudah sejauh mana uang sogok itu mengalir kemana saja. Sebelumnya Ali Mochtar Ngabalin, staf utama KSP, mengadukan Beathor ke Polda Metro Jaya dalam soal pencemaran nama baik karena dituduh Beathor menerima suap dalam kasus benur eks Menteri KP, Edhy Prabowo.
 
Dalam laporan bernomor  LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020 itu, Ngabalin menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.


 
 
 
 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar