Terlibat Korupsi, Begini Proses Penangkapan Gubernur Sulsel oleh KPK

Sabtu, 27/02/2021 09:20 WIB
KPK ungkap proses penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (iNews)

KPK ungkap proses penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (iNews)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait kasus korupsi. KPK lantas menjelaskan bagaimana proses penangkapan terhadap Nurdin terjadi.

"Betul, hari Jumat tanggal 26 Feb 2021 tengah malam KPK melakukan giat melakukan tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel. Kami masih bekerja belum dapat memberikan penjelasan detail siapa saja dan dalam kasus apa," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sabtu (27/2/2021).

Ghufron menerangkan penangkapan melalui operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK itu dimulai pada 23.40 WIB. Berikut adalah proses lengkap penangkapan Nurdin Abdullah oleh KPK.

Sabtu, 27 Februari 2021

Pukul 00.40 WITA
Tim KPK mulai bergerak

Pukul 01.00 WITA
Tim KPK menangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di rumah dinas. Ada 5 orang lain yang diamankan, yaitu seorang pengusaha dan 4 orang bawahan Nurdin.

Di tempat lain, Tim KPK mengamankan barang bukti di sebuah rumah makan di Makassar. Nurdin lalu dibawa ke sebuah klinik untuk swab antigen.

05.44 WITA
Nurdin dibawa ke Bandara Sultan Hasanudin.

07.00 Wita
Nurdin tiba di Jakarta.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar