Guru Besar UI: Kunjungan Jokowi ke NTT Tak Perlu Dipermasalahkan

Jum'at, 26/02/2021 19:52 WIB
Guru Besar Hukum Pidana UI Indriyanto Seno Adji minta kunjungan Presiden Jokowi ke NTT tak perlu dipermasalahkan karena tak melanggar hukum (RMco)

Guru Besar Hukum Pidana UI Indriyanto Seno Adji minta kunjungan Presiden Jokowi ke NTT tak perlu dipermasalahkan karena tak melanggar hukum (RMco)

Jakarta, law-justice.co - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan laporan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena menimulkan kerumunan saat berkunjung ke Nusa Tenggara Timur (NTT) tak membahayakan posisinya. Hal itu disampaikannya untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir.

"Melaporkan Jokowi ke kepolisian dapat membahayakan keselamatan Presiden," ucap Inas dalam keterangannya.

Dia menegaskan laporan tersebut sama sekali tak membahayakan Jokowi. "Laporan itu sama sekali tidak membahayakan RI 1," kata Indriyanto saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Menurutnya, kerumunan massa kunjungan Jokowi di NTT tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, kejadian tersebut sama sekali tidak ada sifat melawan hukum.

"Sebenarnya tidak perlu dipolemikkan. Karena Presiden Jokowi itu tidak mencipta stigma pelanggaran hukum," ujar Indriyanto.

Diketahui, Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan pada Kamis (25/2). Kurnia selaku perwakilan koalisi itu datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kerumunan massa yang dilakukan Kepala Negara saat kunjungan ke Maumere, NTT.

Namun, laporan itu tak diterima polisi. ADVERTISEMENT Indriyanto mewajarkan laporan itu tidak terima polri. Sebab, kerumunan di NTT merupakan spontanitas dan tidak ada unsur pidana.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar