Terduga Teroris di Surabaya Dibekuk, Densus 88 Sita Panah dan Pedang

Jum'at, 26/02/2021 17:30 WIB
Polisi pemburu teroris, Densus 88

Polisi pemburu teroris, Densus 88

Surabaya, Jawa Timur, law-justice.co - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri dikabarkan menangkap terduga teroris di Surabaya pada Jumat (26/2/2021) siang. Dalam penangkapan tersebut, Densus 88 hanya menangkap satu orang terduga teroris.

Penangkapan seorang terduga teroris itu terjadi di sebuah counter handphone yang berlokasi di kawasan Jalan Medokan Sawah, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Ketua RT 01 RW 01 Medokan Sawah, Supangin mengaku saat itu diminta oleh seorang petugas menjadi saksi dalam proses penggeledahan pada rumah salah seorang warganya. Ia juga mengetahui, jika penggerebekan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB.

"Saat itu ada sekitar 10 personel Densus 88 Anti Teror yang datang menggunakan 5 buah mobil tipe minibus. Kejadiannya sebelum Jumatan tadi, waktu mau Jumatan pak Agus ditangkap. Saya dipanggil hadir sebagai saksi mata pas penggeledahan tadi," ujar Supangin.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan seorang terduga teroris yang merupakan pemilik counter handphone berinisial AIH. Sepengetahuannya, AIH merupakan warga yang baik dan supel dengan lingkungan sekitarnya.

"Bilangnya dibawa ke Jakarta, tadi istrinya bilang, kalau tidak terbukti bersalah minta dipulangkan. Anaknya 6, yang terakhir mondok," ujarnya.

Saat penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti panah, samurai, hingga perlengkapan taekwondo. Selanjutnya, Agus digelandang menuju Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar