Imbas Pandemi, Kemenkeu Ringankan Debitur Kecil yang Terlilit Utang

Jum'at, 26/02/2021 17:15 WIB
Gedung Kemenkeu (Ist)

Gedung Kemenkeu (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah akan memberikan keringanan kepada masyarakat yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya kepada negara. Keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2021.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan pemberian keringanan itu dilakukan dalam rangka mitigasi dampak Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Keringanan juga diberikan sebagai pelaksana amat Undang-undang APBN 2021. Lukman menyebut ada lima prinsip penerapan PMK 15/2021. Pertama, keringanan hanya diberikan pada objek crash program. Kedua, komposisi pokok bunga denda, dan ongkos (BDO) jelas.

Selanjutnya, ketiga, perbedaan tarif antara yang disertai barang jaminan berupa tanah-bangunan, dengan yang tidak. Keempat, dalam hal valas atau valuta asing, menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan.

“Terakhir, bagi penanggung utang yang telah menyelesaikan pokok utang sampai dengan 31 Desember 2020, dapat diberikan keringanan seluruh BDO,” katanya melalui konferensi pers, Jumat (26/2/2021).

Lukman menjelaskan bahwa jenis crash program menjadi dua, yaitu moratorium dan keringanan. Untuk moratorium tindakan hukum atas piutang negara hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.

Moratorium yang diberlakukan adalah penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Sementara keringanan utang ditujukan kepada para pelaku UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Lalu debitur kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) paling banyak Rp100 juta.

Terakhir, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang pengurusannya telah diserahkan kepada panitia urusan piutang negara (PUPN) dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai akhir tahun lalu dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.

Melalui program keringanan utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria tersebut mendapatkan pengurangan pembayaran pelunasan utang.

Stimulus tersebut meliputi keringanan utang pokok sebesar 35 persen untuk yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan dan 60 persen jika tidak didukung barang jaminan berupa tanah bangunan Kemudian pengurangan seluruh sisa utang BDO.

Terakhir tambahan keringanan utang pokok sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30 persen pada Juli sampai September, dan 20 persen pada Oktober sampai akhir tahun.

Menurut Lukman, dengan fokus kepada debitur kecil, program keringanan utang tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan.

Keringanan juga tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari ikatan dinas dan piutang negara yang berasal aset kredit eks bank dalam likuidasi. Selanjutnya keringanan juga tidak berlaku untuk piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar